Palembang, Extranews—- Usai diperiksa beberapa kali sebagai saksi, Senin 7 Juli 2025 resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Dari informasi dilapangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Harnojoyo dipanggil dan diperiksa kembali oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Hingga akhirnya, dengan dikawal petugas pengawal kejaksaan Harnojoyo turun dari gedung pemeriksaan Kejati Sumsel pukul 18.00 WIB menggunakan rompi keramat dan tangan diborgol untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Dengan ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Fir