Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Hari ke Empat Yustisi, Pelanggar Prokes Covid Menurun

Pagaralam,Extranews- Berkaitan dengan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam No. 30/2020. Pol PP Pagaralam bersama Danramil, Polres, Dishub dan Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan Operasi Yustisi ke empat yang dilakukan di sekitar lapangan Alun-Alun Utara dan di Simpang Tiga Jam Gadang Kota Pagaralam, Jum’at (20/11/2020).

Dihari ke empat operasi ini terjaring sebanyak 31 orang yang melanggar, 20 orang dari Pagar Alam dan 11 orang dari luar Pagar Alam.

Mastullah, Kasat Pol PP Pagar Alam mengatakan, operasi yustisi ke empat ini telah dilakukan dan yang terjaring melanggar Prokes Covid-19 sebanyak 31 orang. Dengan total pelanggar yang terjaring empat hari ini sebanyak 224 orang, terdiri dari 162 warga Pagar Alam dan selebihnya dari luar Pagar Alam.

BACA JUGA INI:   Generasi Z Paling Yakin Aktivitas di Luar Rumah

Lanjut dia, adapun sanksi yang diberikan sesuai Perwako Pagaralam No. 30/2020 ada yang diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan denda. Denda diberlakukan sebesar 50 ribu per orang dan bagi usaha sebesar 250 ribu per usaha.

“Pada hari ini pelanggar yang sudah terjaring melanggar Prokes Covid-19 menurun signifikan dari hari-hari sebelumnya, munkin dari masyarakat sudah ada yang sadar dan ada yang sudah mengetahui operasi yustisi ini berlangsung,” tuturnya.

“Kami sampaikan lagi hasil operasi denda sampai saat ini totalnya 1 juta lebih ini akan kita setor langsung ke kas daerah melalui Bank Sumsel, jadi seluruh dana yang terkumpul ini akan kita laporkan secara transparan,” pungkasnya. (Yie)

BACA JUGA INI:   Blusukan Ke Rumah Rakit, Feby Deru Bagikan 100 Paket Sembako