Hambali Mangku Winata SH MH, Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex
Palembang, Extranews—- Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.
Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.
Jumat (4/7/2025) Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lapangan dengan melakukan pemeriksaan setempat terkait kasus sengketa kawasan lahan eks bioskop Cinde, Jalan Panca Warna, Ilir Timur I Palembang.
Turut hadir dalam sidang lapangan ini masing-masing kuasa hukum dari pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri, Hambali Mangku Winata SH MH serta pihak terlawan dari PT Permata Sentra Properindo selaku pemohon eksekusi.
Di lokasi, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH MKn, menjelaskan bahwa objek eksekusi adalah lahan yang masuk dalam SHGB nomor 351 dan 339, berlokasi di akses Jalan Raden Nangling, tepat di samping bekas bangunan bioskop Cineplex Palembang.
Namun dalam proses pengecekan lapangan, kuasa hukum pihak pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mempertanyakan legalitas kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di atas lahan yang masih dalam sengketa dan memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga telah kadaluarsa.
Pihaknya keberatan terhadap keberadaan alat berat dan material bangunan yang sudah tampak di lokasi, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin bisa dilakukan pembangunan di atas lahan SHGB nomor 351, sementara kami memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020 lalu,” kata Hambali.
Menurutnya, jika SHGB sudah kadaluarsa, maka seharusnya tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan tersebut.
Hambali juga menyampaikan secara lisan kepada majelis hakim agar menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan yang masih disengketakan.
Ia menyatakan keberatan terhadap keberadaan alat berat dan material bangunan yang sudah tampak di lokasi, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin bisa dilakukan pembangunan di atas lahan SHGB nomor 351, sementara kami memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Hambali kepada wartawan.
Menurutnya, jika SHGB sudah kadaluarsa, maka seharusnya tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan tersebut.
Hambali juga menyampaikan secara lisan kepada majelis hakim agar menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan yang masih disengketakan.
Hambali Mangkuwinata kembali menegaskan secara prinsip objek eksekusi sudah diakui semua pihak merupakan bagian dari SHGB 351 dan SHGB 339 yang mana adalah milik kliennya.
“Kedua SHGB tersebut merupakan bagian dari milik klien kami. Jadi yang diperiksa hari ini adalah lahan yang ada di SHGB 351 dan 339,” ujar Hambali.
Sedangkan majelis hakim sidang pemeriksaan setempat Raden Zaenal Arief mengatakan pada kesempatan ini hanya mengecek batas mana saja yang diklaim oleh masing-masing pihak.
“Pihak pelawan dan terlawan sudah menunjukkan objek sengketanya bahwa sebatas ini tempat dan batas-batasnya. Kalau yang di dalam beda lagi, beda perkara tidak ada hubungan dengan perkara yang ini,” ujar Zaenal.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelawan.