Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit

IMG 20241014 WA0019

 

PALEMBANG, ExtraNews -Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit didakwa penuntut umum Kejari Lubuklinggau dalam kasus korupsi dana operasional rumah sakit senilai lebih kurang Rp 1 miliar saat sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024).

Tiga oknum mantan pejabat RUSD Rupit Musirawas Utara (Muratara) Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan Dian Winani,
ketiganya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sekaligus Kasubsi Penuntutan Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH, guna mendengarkan pembacaan dakwaan kepada masing-masing terdakwa.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana operasional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rupit tahun anggaran 2018.

BACA JUGA INI:   30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina di Safe House, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya!

“Ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit dan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara,” ujarnya.

Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

*Oleh sebab itu, ketiganya didakwa dan dijerat dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelasnya

BACA JUGA INI:   Jual Tanah Warga, "Mafia" Dilaporkan

Ichsan juga menyebut ketiganya juga dikenakan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara. (Mella)

 

 

BACA JUGA INI:   Terkenal Sering Suarakan 3 Periode, Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono kini Diperiksa KPK