PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Giliran Rayon FKPPI se-Palembang Minta Usut Dugaan Pemalsuan Data oleh HNU

F90A5F08 1D53 40CE AC90 37C69A7C1D8D

Palembang, Extranews —  Laporan Pengurus Cabang (PC) FKPPI Palembang terhadap Ketua Pengurus Daerah (PD) FKPPI Sumsel H Nasrun Umar (HNU) dipertanyakan Pegurus Rayon. Sebanyak 9 Ketua dan Sekretaris Rayon FKPPI PC Palembang membuat surat tertulis yang disampaikan ke Kapolda Sumsel menindaklanjuti laporan tertanggal 21 Maret 2023.

Seluruh ketua dan sekretaris Pengurus Rayon tersebut membubuhkan tanda tangan dalam surat mempertanyakan perkembangan pemalsuan NRP HNU.

Namun sebelumnya HNU membantah soal pemalsuan status keanggotaannya, justru HNU mengirimkan surat keterangan dari FKKPI Pusat.

Para pengurus Rayon FKKPI di Kota Palembang didampingi kuasa hukum Pengurus Cabang FKPPI Palembang, Hermanto SH dan rekan mendatangi Polda Sumsel, Kamis 30 Maret 2023.

“Kami sengaja datang ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel mempertanyakan laporan Pak Agus Kelana terhadap terlapor HNU karena sudah sembilan hari laporan belum ada progres,” kata Ketua PR FKPPI Alang-Alang Lebar Didi Timuryanto dalam keterangan persnya di Sekretariat PC PKPPI Palembang.

BACA JUGA INI:   LSM Lck PAN Minta Usut Dana Aspirasi DPRD

Ia menjelaskan, kedatangan seluruh Ketua dan Sekretaris PR FKPPI Palembang ke Polda Sumsel, semata-mata mempertanyakan laporan yang sudah dibuat Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana.

“Kami seluruh pengurus rayon FKPPI di Palembang tidak ingin organisasi yang sudah besar dan tua dirusak oleh oknum yang memalsukan kartu tanda anggota,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PC FKPPI Palembang Hermanto SH menyatakan bahwa sudah saatnya FKPPI sebagai organisasi besar dan modern berevolusi dengan membersihkan oknum-oknum yang membantu membuatkan KTA atas nama HNU yang jelas-jelas melanggar AD/ART organisasi FKPPI. Sudah jelas diatur dalam AD/ART untuk menjadi anggota biasa FKPPI harus anak TNI dan Polri atau anak purnawirawan TNI dan Polri.

“HNU bukan anak TNI, melainkan mendapat pangkat Letda Tituler saat perundingan pejuang kemerdekaan dengan Belanda masa itu,” ujar Hermanto sembari menyebut tidak bisa disebut sebagai anggota biasa FKPPI.

BACA JUGA INI:   Bupati Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Disdikbud Ogan Ilir

Usai perundingan, lanjut Hermanto, orang tua HNU, Muhammad Umar  melanjutkan karier menjadi PNS.

Dia menyesalkan diterimanya laporan balik HNU terhadap Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana yang dilakukan menggunakan kuasa hukum. Dalam KUHAP, sudah jelas ditentukan dalam laporan yang harus dilakukan yang namanya disebut. Bukan melalui kuasa hukum. “Ini KUHAP yang bicara,” jelasnya.

Menanggapi laporan balik tersebut, Hermanto menegaskan bahwa sesuai UU No 31 Tahun 2014 tentang LPKS, tidak mengenal laporan balik sebelum dibuktikan terlebih dahulu laporan pertama. Bukankah Ketua PC FKPPI Agus Kelana melaporkan KTA yang dimiliki HNU terindikasi palsu. Maka penyidik dan pengadilan harus membuktikan dulu laporan itu.
“Kalau saling lapor tidak ada habis-habisnya,” tukasnya.

Hermanto menegaskan bahwa surat dari PP FKPPI Pusat yang menyatakan bahwa KTA yang dimiliki HNU sudah sesuai AD/ART, kesannya dipaksakan keluar. Laporan polisi dari Ketua PC FKPPI Palembang ke Polda Sumsel tanggal 21 Maret. Sedangkan surat dari PP FKPPI keluarnya tanggal 22 Maret di tanggal merah.

BACA JUGA INI:   Gubernur Pastikan Bumi Perkemahan Gandus Aktif Kembali Dalam Waktu Dekat

Bagaimana tanggapan penasihat hukum HNU? Penasihat hukum HNU, H Anton Nurdin SH menyatakan bahwa masalah legal standing yang disampaikan kuasa hukum Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana, tidak masalah. Dasar laporan yang dibuat penasihat hukum lawyernya adalah surat kuasa. Asri

lion parcel