Muara Enim, Extranews – Ada-ada saja yang dilakukan Bayu Anggara (25), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku ini. Akibat perbuatannya, dirinya dilaporkan ibu kandungan Lismiyanah (53) ke Polsek Rambang Dangku lantaran mengelapkan sepeda motor milik orang tuanya yang dipinjamkan kepadanya.
Atas perbuatannya itu, Team Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus Bayu Anggara dan Andi Yadi (40), warga Desa Kahuripan Baru, Kecamatan Empat Petulai Dangku berperan sebagai penadah, Minggu (5/6) pukul 15.00 WIB. Kini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR merah maron Nopol BG 3267 OB berikut dan STNK.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku Faizal Kamil SH, mengatakan bahwa Senin 30 Mei pukul 08.00 WIB di Desa Gunung Raja telah terjadi tindak pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna merah maron, Nopol : BG 3267 OB, nomor mesin : 5D9 -494440 dan nomor rangka : MH35D9002AJ494342.

Pelaku Bayu Anggara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban ibunya dengan alasan untuk digunakan menyadap kebun karet. Kemudian korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun status sepeda motor tersebut dipinjamkan dan tidak boleh digadaikan atau diperjual belikan, sehingga Senin 30 Mei korban baru mengetahui bahwa motor tersebut telah di gadaikan atau dijualkan oleh sang anak tanpa sepengetahuan ibunya. “Bahwa pelaku Bayu Anggara berperan sebagai penggelapan. Sedangkan pelaku Andi Yadi berperan sebagai penadah,” ujar Faizal, Senin (6/6/2022).
Atas kejadian tersebut ibu korban, kata dia, mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rambang Dangku untuk di tindak lanjuti .
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sambung Faizal, mendapat informasi dari warga Desa Gunung Raja bahwa pelaku Bayu Anggara sedang berada di Desa Gunung Raja dan memerintahkan Team Tarantula dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ary Nugraha untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil introgasi pelaku Bayu Anggara mengakui bahwa motor tersebut telah di gadaikan kepada Andi. Kemudian Team Terantula menuju tempat pelaku Andi untuk mencari sepeda motor. “Bayu Anggara dan Andi berikut sepeda motor langsung di amankan di Polsek rambang dangku. Kedua pelaku dikenakan Pasal 372 dan 480 KUHP,” jelasnya. [nur]