Fraksi PAN Nilai Paripurna DPRD Sumsel tidak Korum dan Cacat Hukum

Suasana Sidang paripurna DPRD Fraksi PAN Nilai Paripurna DPRD Sumsel tidak Korum dan Cacat Hukum. Foto : repro jurnal Sumatera . 

Palembang, Extranews — Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel dengan agenda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Senin (21/9), diwarnai interupsi gara-gara soal korum atau tidak korumnya rapat paripurna yang baru dibuka oleh pimpinan DPRD. Adalah juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Abusari Burhan, SH MSI yang mempertanyakan keabsahan paripurna, karena jumlah peserta anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun melalui virtual kurang dari setengah dari jumlah anggota DPRD.
Abusari Burhan,SH,M.Si yang sejak awal paripurna dibuka melakukan interupsi perihal jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna. Saat didaulat menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dari atas podium Abusari menyampaikan tidak akan membacakan pendapat akhir fraksinya karena menilai paripurna kali ini cacat hukum. “Karenanya melalui paripurna dewan yang terhormat ini izinkan kami memilih untuk tidak melanjutkan untuk mengikuti persidangan,” kata mantan Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba).
Dia menilai rapat paripurna ini dinilai bertentangan dengan tatib nomor 22 tahun 2020 bagian kedua pasal 111 berbunyi Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang oleh pimpinan DPRD.
Selain itu menurutnya berdasarkan pasal 121 halaman 117 point ke tiga berbunyi rapat paripurna dibuka oleh pimpinan apabila qorum telah tercapai dan di point keempat berbunyi forum dihitung berdasarkan jumlah kehadiran secara fisik.
“Jadi menurut hemat kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional rapat paripurna ini cacat hukum, maka kami tidak bersedia untuk membacakan tanggapan akhir dari Fraksi PAN tentunya kami akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada sekda yang mewakili Gubernur dan saudara pimpinan yang turut melegalkan rapat paripurna yang cacat hukum,” katanya.
Selanjutnya Abusari menyerahkan pendapat akhir fraksinya kepada Sekda provinsi Sumsel dan H Nasrun Umar pimpinan sidang Muchendi Mahzareki . Selanjutnya anggota Fraksi PAN langsung meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumsel. Dalam rapat paripurna yang merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya ini hanya dihadiri sebanyak 30 anggota dewan.Pimpinan sidang, Muchendi Mahzareki,SE menyampaikan karena pada paripurna kali ini tidak mengambil putusan maka tidak diperlukan kuorum.
Abusari tetap berpendapat, bahwa paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Sumsel tentang jawaban gubernur Minggu lalu yg diwakilli oleh sekretaris daerah. Menurut Abu, rapat paripurna tidak korum / kurang dari setengah jumlah anggota dewan yang hadir dan hanya 30 orang, akan tetapi rapat dilanjutkan, padahal dalam tatib nomor 22 tahun 2020, Bab VIII tentang persidangan dan rapat, bagian kedua dijelaskan, rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin DPRD. Dalam pasal 121 halaman 117, poin ketiga, menyebutkan, rapat paripurna dibuka oleh pimponan apabila korum terlah tercapai. Dalam poin keempat, disebutkan, korum dihitung berdasarkan jumlah kehadiran secara fisik. Dalam pasal 143 halaman 133 poin C, disebutkan rapat paripurna memenuhi korum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah untuk rapat paripurna. F-PAN dengan tegas tidak menyampaikan pendapat akhir fraksi, Abu menyayangkan, walaupun fraksi PAN telah berkali menginterupsi, namun pimpinan sidang Muhendi tetap melanjutkan sidang. JS/fk

BACA JUGA INI:   Pemkab Muba dan Pemko Bandung Garap Kerja Sama

Komentar