Firli : KPK Pelaksana UU dan Segala Peraturan Lainnya
Jakarta, Extranews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, bahwa KPK adalah pelaksana Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Firli saat banyaknya isu terkait dengan lembaga KPK yang dia pimpin saat ini, kepada media Extranews, beberapa hari lalu.
“Jadi KPK hanya melaksanakan konstitusi dan segala peraturan perundang-undangan lainnya selurus lurusnya. Dengan demikian yang tidak mematuhi UU dan ketentuan di KPK sikakan keluar dari lembaga KPK,” ujar Firli melalui jaringan WA. Fk