Sudah Proses Mendagri
Muara Enim, ExtraNews – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, hanya berlangsung 15 menit alias ditunda, Senin (31/10/2022).
Pasalnya, Propemperda tahun 2022 sudah selesai. Kemudian eksekutif melayangkan surat meminta membahas Perda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu. Dewan menilai bahwa hal tersebut merupakan kelalaian eksekutif karena surat dari Mendagri untuk memasukan kode desa dalam perda belum ada.
Rapat paripurna yang di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc itu, hadir Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Asisten, Kabag dan para kepala OPD serta Forkopimda.
“Pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Hujan Mas tidak dapat kita lanjutkan,” tegas Liono Basuki setelah mendapat peretujuan anggota sidang paripurna.
Selain itu, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDI Perjuangan Munyati SH MH, dirinya menyesalkan keberadaan anggota legislatif ini selalu dianggap tidak ada oleh eksekutif. “Apabila kita saling menghargai maka hal ini tidak akan terjadi. Tetapi ini untuk kedua kalinya, tolong hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegas Munyati.
Jangan sampai kepentingan 4000 rakyat Desa Ujan Mas Ulu dikorbankan. Untuk itu, kata dia, dirinya meminta kepada pihak eksekutif jangan pernah lagi ada ucapan kepada masyarakat bahwa bola panasnya ada di dewan. “Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara ini juga tidak mau terbakar oleh bola panas itu,” ucapnya.
Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi Demokrat Dwi Windarti SH MHum, menambahkan, bahwa ada satu hal yang untuk menjadi catatan semuanya. Bahwa dalam waktu ke depannya tenggang waktu hingga 30 November dipacu untuk melakukan pembahasan APBD.
“Pertanyaannya kepada Pj Bupati apakah sudah berizin untuk melakukan hal tersebut. Kemudian berikan tenggang waktu yang jelas terhadap perubahan Propemperda dengan penambahan satu Perda jangan sampai berlarut-larut hingga mengganggu agenda ke depan,” tegas Dwi dengan nada tinggi.
Lanjutnya, kalau sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan izin dari Menteri Dalam Negeri belum juga turun. Maka perubahan Propemperda dengan penambahan satu Perda dimasukkan dalam program Perda tahun 2022 dibahas di tahun 2023. “Dalam hal ini adalah Pj Bupati tidak menjalankan azaz pemerintahan yang baik karena kelalaiannya, kurang kecermatannya menyikapi kondisi ini. Akhirnya masyarakat Desa Ujan Mas Ulu tidak akan mendapatkan haknya dalam desa 2023,” katanya.
Dirinya juga menegas, bahwa DPRD Kabupaten Muara Enim tidak pernah menolak pembahasan Raperda dalam bentuk apa pun. Tetapi karena undang-undang mengamanahkan setiap Perda itu harus izin dari Mendagri karena pemimpin di Muara Enim bukan pemimpin yang defenitif.
Dirinya berharap, untuk menjamin kepastian hukum supaya agenda Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini tidak berlarut-larut seperti ini. Sebab presiden buruk yang serupa pernah terjadi dimana amanah omnibus law untuk menuntaskan TKA dan PPG sudah di Banmuskan dan di jadwalkan diparipurna. Ternyata, kata dia, ditarik sepihak oleh eksekutif karena belum turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ini bukan kali pertama, izin tanpa lewat surat melainkan lewat telpon. Ini sudah merupakan tidak akuntabelnya yang dilakukan oleh eksekutif. Jadi pelanggaran azaz umum pemerintahan yang baik dari mulai pemberian kepastian hukum, akuntabelitinya dan ketidak cermatannya itu banyak dilakukan eksekutif. Inilah yang membuktikan bahwa ketika pemerintahan tidak dipegang oleh yang definitif kepastian hukum menjadi hal yang mustahil,” ungkapnya.
Selain itu, Propemperda tahun 2023 belum sampai ke DPRD dan pembahasan APBD tahun 2023 sudah running. Maka dirinya meminta eksekutif tidak lagi mengajukan Perda inisiatif eksekutif tahun 2023. Sebab DPRD hanya membahas rapperda inisiatif legislatif saja atau inisiatif DPRD saja. “Itu menjadi catatan APBD sudah running tapi program Perda 2023 belum masuk juga ke DPRD. Maka kita tidak akan membahas Perda inisiatif dari eksekutif,” tegasnya.
Terpisah, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, mengatakan sebenarnya bukan masalah. Pihaknya dari sudah memproses dari awal dan sampai ke Mendagri. “Kebetulan belum turun, karena beliau (Mendagri) di luar Negeri. Kalu hari ini dikirim PDF-nya selesai, itu sudah dimeja beliau dan sudah diparaf seluruh stafnya,” jelasnya. [nur]