PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Manyatakan Batal Keputusan Bupati

Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Manyatakan Batal Keputusan Bupati
Penggugat Anwar didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Muhammad Akbar SH

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Anwar warga Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin ini merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, Anwar mengaku, dirinya calon Kades Terpilih namun tidak dilantik, malah saingannya Dedy yang dilantik, keluhnya.

Lantaran tidak sahnya Surat Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, Tidak sahnya Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa dan Tidak sahnya Surat Keputusan Bupati Banyuasin tentang penetapan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Atas Nama Dedy periode 2022 – 2028.

Akibatnya, Anwar mengajukan permohonan gugatan. Dalam proses gugatannya pun Anwar mengajukan Eksekusi putusan PTUN Palembang untuk dilaksanakan secepat mungkin, pada sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan agenda eksekusi putusan
sekitar Pukul 10.00 WIB Senin (13/02/23).

Usai sidang, Anwar berharap, “Pengajuan eksekusi putusan ini, secepat mungkin dapat dilaksanakan. Dengan pembatalan SK Atas Nama Dedy Arsadi Kades Desa Sungai Rebo saat ini. Kemudian, pengangkatan SK kita sebagai Kades terpilih yang sebenarnya Kades Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin “, ungkap Anwar.

Anwar menceritakan, pada persidangan perdana di PTUN Palembang, putusan jatuh di bulan Juni 2022, dirinya sebagai penggugat wajib dieksekusi dan dilantik dan wajib juga mencabut SK Atas Nama Dedy Arsadi, terangnya.

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel Gelar Latihan Pra Ops Ketupat Musi 2023

“Jadi terkaitnya upaya banding di Medan, bulan Oktober 2022, dengan putusan yang sama, memperkuat putusan pertama PTUN Palembang. Kita wajib dilantik dan SK Tergugat Dedy Arsadi batal demi hukum, maka harus dicabut,” cetusnya kepada awak media.

Untuk pihak Tergugat sendiri hari ini Senin, (13/02/2023), turut hadir di PTUN Palembang perwakilan pihak Pemkab Banyuasin, dimana mekanisme mereka itu sesuai instruksi dan amar putusan PTUN Palembang akan dilaksanakan secepat mungkin, tegas Anwar.

Sementara, Anwar selaku Penggugat melalui Penasihat Hukumnya, Advokat Muhammad Akbar SH mengatakan, dalam gugatan klien kami dengan mengajukan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ungkapnya.

“Perintah paksa bahwasannya, agar pihak Bupati Banyuasin sebagai Termohon eksekusi, melaksanakan putusan dalam waktu dekat. Hari ini Tergugat diwakili Kadis PMD Kabupaten Banyuasin dan kuasa hukumnya,” sambung Akbar.

“Untuk mekanisme pelaksanaannya, segera diterbitkan SK nya dan dilantik sebagai Kades Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, katanya. Soal jadwal dan tempatnya akan diatur dan pasti dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tukas Akbar.

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Di Akhir Tahun 2024   Inflasi Provinsi Sumsel Tetap Terjaga

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa MSi yang hadir langsung dalam pengajuan eksekusi putusan di PTUN Palembang, mengutarakan kepada awak media, kehadirannya atas undangan dari Ketua PTUN Palembang dalam rangka pengawasan eksekusi dari hasil putusan, hari ini Senin (13/02/2023) Pukul 10.00 WIB, Khusunya untuk Desa Sungai Rebo, hasil Pilkades tahun 2021.

Senada, “Untuk perkara Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin sesuai petunjuk dari Ketua PTUN Palembang, harus segara dilaksanakan eksekusi, hasil dari ini ada berkas kemudian diteruskan melalui bagian hukum, dari Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, dan meminta masukan dari kuasa hukum Pemkab Banyuasin untuk segera ditindak lanjuti dan dilaporkan,” ungkap Rayan.

“Point penting petunjuk Ketua PTUN Palembang, bahwa hasil putusan untuk segera dilaksanakan, salah satunya, mencabut SK Kepala Desa Sungai Rebo yang sekarang atas nama Dedy Arsadi dan melantik Anwar berdasarkan hasil PTUN dari tingkat awal sampai tingkat banding,” jelasnya kepada Awak Media.

Tergugat sendiri telah dikuasakan, ada dari pengacara Pemkab Banyuasin, bagian Kabag hukum dan saya sendiri Kadis PMD Kabupaten Banyuasin, yang secara teknis melaksankan Pilkades tahun 2021, dengan mengantongi surat kuasa, tukas Kadis PMD Kabupaten Banyuasin ini.

BACA JUGA INI:   Dedikasi Kades Talang Bulang Kabupaten PALI, Upayakan Pembangunan Desa Jauh Lebih Baik

Diketahui, dalam amar Putusan PTUN Medan yang tertuang dalam Perkara Nomor : 206/B/2022/PT.TUN.MDN. pada (13/10/2022) menyatakan, menguatkan Putusan PTUN Palembang, Nomor : 28/G/2022/PTUN.PLG. (15/06/ 2022) yang dimohonkan banding.

Senada, dalam amar Putusan PTUN Palembang Nomor : 28/G/2022/PTUN.PLG. pada (27/04/2022) berbunyi :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 1024/KPTS/DPMD/2021 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin pada (27/12/ 2021) dengan Nomor urut 9 Atas Nama Dedy Arsadi.
3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan Bupati Banyuasin.
4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan Bupati Banyuasin tentang penetapan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin Atas Nama Anwar, periode 2022 – 2028.(hs/yn).

lion parcel