PALEMBANG, ExtraNews – Eks Camat Ilir Timur II yang menjabat pada tahun 2016 berinisial SG, mendatangi Kejati Sumsel guna menghadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi atau Kejati terkait pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Selain mantan camat IT II berinisial SG, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyebutkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa enam nama lainnya.
“Ya kemarin penyidikan korupsi aset yayasan Batanghari sembilan yang di Jalan Mayor Ruslan Palembang, penyidik memeriksa mantan camat IT II dan enam nama lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Vanny, Selasa (15/10/2024).
Vanny mengungkapkan, keenam nama saksi yang diperiksa selain mantan camat IT II itu yakni Staf Agraria Pemerintah Kota Palembang tahun 2016 berinisial AS.
Kemudian, Panitia A BPN Kota Palembang tahun 2016 berinisial Y, Kasi Penataan Pertanahan BPN Kota Palembang tahun 2016 berinisial MP.
Lalu, Investor bagi bangun YBS tahun 2015 berinisial NT, staf notaris berinisial F serta pembina Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan tahun 2016 berinisial BAH.
“Para saksi-saksi tersebut terkonfirmasi hadir dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai,” ungkap Vanny.
Dikatakan Vanny, dalam pemeriksaan masing-masing saksi tersebut diajukan 20 hingga 30 an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi tersebut masih dalam upaya rangkaian penyidikan yang saat ini masih dilakukan pendalaman materi,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Vanny, pemeriksaan sejumlah saksi guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara sekaligus siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, tim penyidik juga jauh sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita terkait dalam penyidikan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, berdasarkan catatannya hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 an nama sebagai saksi.
“Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel tidak mau terburu-buru dalam penetapan tersangka karena masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa, apabila nanti ada update terbarunya, akan segera kita informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Tepatnya, sebidang tanah yang berada di Lorong Teknik Jalan Mayor Ruslan atau persis di belakang SMK Negeri 9 Palembang yang saatini telah berdiri bangunan rumah. (Mella)