Efek Berganda Industri Hulu Migas Melahirkan Efek Berganda Peran dan Fungsi Pers

81A1E8B1 A094 4DF3 A4AF 80C7E1A42299 scaled

Efek Berganda Industri Hulu Migas Melahirkan Efek Berganda Peran dan Fungsi Pers

 200 Lebih Wartawan di Sumsel Kompeten Melalui UKW Sinergi SKK Migas-KKKS Sumbagsel

 Tiga peneliti dari Indiana University, AS, yaitu Lars Willnat, David H. Weaver, dan Jihyang Choi melakukan survei penelitian terhadap kompetensi wartawan di 31 negara di dunia. Tidak kurang dari 29.000 wartawan yang bekerja di 31 negara yang dijadikan responden dalam penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Routledge, Journalism Practice, 2013.  Lars Willnat dkk.  menyimpulkan bahwa kompetensi wartawan  di beberapa negara masih lemah. Wartawan dalam bekerja masih kurang berpengalaman, kurang berpendidikan formal, kurang menghargai peran interpretatif atau analitis jurnalisme, kurang puas dengan pekerjaan mereka, kurang memiliki kebebasan dalam bekerja, dan yang kurang keterampilan multimedia yang diperlukan di era jurnalisme online. Dari penelitian ini, terungkap  apakah kompetensi jurnalis yang dilaporkan sendiri di setiap negara benar-benar berkorelasi dengan kualitas produk berita yang mereka buat.  (Willnat, Weaver, and Choi 2013).

 

PERSOALAN kompetensi wartawan bukan saja problem yang dihadapi daerah-daerah di Indonesia. Di negara luar pun demikian, masih menemukan fenomena masalah berkaitan kompetensi wartawan.

Di Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi berupa Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, profesi wartawan memegang peran dan fungsi penting berkaitan dengan pers. Tugas yang diemban wartawan pada hakikatnya adalah bagian dari fungsi dan peran pers.

4A949649 0D1F 4975 9AC0 B60C8B0A1094 scaled
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan saat pembukaan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI – SKK Migas Sumbagsel dan KKKS di Hotel Beston, Palembang, 14 Juli 2022.

Dalam pasal 3 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, menyebutkan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol  sosial.  Di samping fungsi-fungsi tersebut pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Selanjutnya pada pasal 6 dikemukakan  peranan pers nasional yaitu sebagai berikut :

a.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

b.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.

c.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

d.Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

e.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Jika membicarakan media maka ujung tombaknya adalah wartawan, yang memiliki tugas dan dan fungsi memberikan pelayanan publik atau penyampaian informasi. Pertanyaannya, bagaimana posisi wartawan terkait dengan tugas mencari, memperoleh, mengelola, menyimpan, dan menyampaikan informasi ke publik? Apalagi terkait dengan peran dan fungsi wartawan adalah pada hakikatnya bentuk pelayanan publik.43C42239 ADF8 47AD B2FD 7A7F54D94477 scaled

Peran dan fungsi pers dapat diukur dari kemampuan kinerja wartawan. Karena kemampuan kinerja akan menghasilkan produk hasil jurnalistik berupa informasi. Distribusi informasi ini akan menjadi tolok ukur apakah pers telah  menjalankan peran dan fungsinya. Hasil karya jurnalistik berupa konten melalui flatform berbagai media berupa informasi ini merupakan hak-hak masayarakat untuk memperolehnya.

Wartawan yang menjalankan tugas dalam berperan dan melaksanakan fungsi pers masih banyak keluhan dari masyarakat. Keluhan-keluhan itu bermuara pada perilaku wartawan di lapangan dalam menjalankan tugas. Beberapa perilaku wartawan yang dikeluhkan masyarakat, di antaranya, berupa ancaman kepada narasumber terhadap konten informasi yang terkat dengan tupoksi narasumber tersebut. Selain itu masyarakat, terutama kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluhkan perilaku wartawan dalam mendapatkan informasi. Terkadang wartawan dengan cara memaksa dan bentuk-bentuk pengancaman terhadap narasumber.77D4C520 90E1 4AE6 BA8B 60D2AD776EAD scaled 4FF7F88E 82BF 4541 A4B3 A7423D499AA3 scaled

BACA JUGA INI:   Plt. Bupati Serahkan Penghargaan Kepada Pemenang Lomba Perpustakaan Tingkat Provinsi Sumsel

Fenomena yang terjadi ini adalah hal yang klasik. Data dari Dewan Pers, saat ini di Indonesia total jumlah media diperkirakan mencapai angka 47.000 media. Di antara jumlah tersebut, 43.300 adalah media online. Sekitar 2.000-3.000 diantaranya berupa media cetak. Sisanya adalah radio dan stasiun TV yang memiliki siaran berita. Namun yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hingga akhir 2018 ini baru sekitar 2.400 perusahaan pers.  

Dari data Dewan Pers, menunjukkan masih banyak perusahaan pers yang belum terverifikasi dewan pers sekitar 5 persen. Dengan demikian, ada kemungkinan masih banyak pers kategori abal-abal dan wartawannya juga belum kompeten seperti yang disinyalir oleh Dewan Pers sendiri. Dari data dewan pers ini masih ada hubungan dengan keluhan banyak narasumber. Sehingga yang disampaikan oleh dewan pers berkaitan hubungan antara profesi wartawan dan pejabat sebagai narasumber.

Fenomena yang muncul inilah menjadi titik persoalan untuk meningkatkan kompetensi wartawan. Di Sumsel, salah satu institusi yang terus menerus membantu program uji kompetensi wartawan (UKW) adalah sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dari SKK Migas Sumbagsel. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong peningkatan peran industri nasional dan lokal pada seluruh pelaksanaan industri hulu migas demi terciptanya efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional dan daerah. Salah satunya dengan meningkatkan implementasi tingkat kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan. Efek berganda yang menjadi kesuksesan program UKW, maka dengan demikian kompetensi wartawan akan memberikan dampak pemberitaan dan pengelolaan informasi menjadi distribusi informasi yang berkualitas. Bukti komitmen SKK Migas Sumbagsel, sejak tahun 2018 telah membantu pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh PWI Sumsel. Terakhir UKW yang digelar dua sesi yaitu 29-30 Juni 2022 dan 14-15 Juli 2022 di Hotel Beston Palembang.

Efek berganda dari SKK Migas Sumbagsel – KKKS telah melahirkan efek berganda dari peran dan fungsi pers. Betapa tidak dari 200 lebih wartawan yang dinyatakan kompeten melalui UKW yang disupport SKK Migas telah menjadikan wartawan yang profesional dan berkualitas dan pada akhirnya melahirkan produk jurnalistik yang juga berkualitas.

Sebenarnya efek berganda prgram SKK Migas bukan saja bidang peningkatan kualitas wartawan juga dari berbagai sektor telah terbukti bahwa SKK Migas dan KKKS memberikan dampak berganda.

Industri hulu migas merupakan industri padat karya. Sektor strategis ini menyediakan lapangan pekerjaan yang terbuka lebar bagi sumber daya manusia Indonesia. Berdasarkan data SKK Migas, jumlah tenaga kerja Indonesia di industri hulu migas terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) yang melakukan eksplorasi di wilayah kerja baru maupun pengembangan di wilayah kerja yang sudah berproduksi. Hingga akhir 2014, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di industri hulu migas mencapai 32.292 pekerja atau 96,4 persen dari total. Sementara jumlah tenaga kerja asing hanya 1.165 pekerja atau sebesar 3,6 persen.

BACA JUGA INI:   Distribusi Air Wilayah Sukarami dan Alang Alang Lebar Kembali Normal

Menurut Anggono Mahendrawan, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, industri hulu migas nasional termasuk di Sumbagsel berkomitmen menjadikan tenaga kerja lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Kontribusi industri hulu migas di bidang ketenagakerjaan tidak terbatas pada penyediaan lapangan kerja. Melalui program tanggung jawab sosial, kontraktor KKS berupaya memberdayakan warga di sekitar area operasi dengan memberikan pelatihan kerja. Pelatihan ini bertujuan membekali warga setempat dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di lapangan migas.

Kontraktor KKS juga membuka kesempatan magang bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di lapangan migas yang dioperasikan oleh kontraktor KKS lainnya. Program ini merupakan bentuk komitmen industri hulu migas dalam meningkatkan kapabilitas dan kapasitas tenaga kerja Indonesia. Melalui program pengembangan pekerja lintas kontraktor KKS tersebut, pekerja lokal menunjukkan adanya peningkatan kompetensi dasar dalam hal sikap kerja, keterampilan teknik, serta keselamatan kerja.

Melalui program tanggung jawab sosial, kontraktor KKS memberikan berbagai pelatihan keterampilan dan kerajinan tangan, mulai dari pelatihan menjahit, las listrik, perbaikan dan perawatan peralatan elektronik maupun mesin, hingga budidaya ikan dan tanaman pangan. Pelatihan tersebut menjadi bekal bagi warga sekitar wilayah kerja untuk membuka usaha sehingga mereka bisa mandiri.

Komitmen Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumsel bersinergi menjadi sponsor penyelenggaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan di Sumsel berdampak efek berganda. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Ahmad Rizwan.

 

Dengan bantuan SKK Migas, melalui PWI Sumsel, dapat membantu meningkatkan kualitas wartawan di Sumsel dalam mencapai standar kompetensi wartawan.

UKW adalah rangkaian penting yang harus dimiliki oleh wartawan, karena dengan UKW, wartawan akan memiliki kompetensi dari standar yang telah dirumuskan oleh Dewan pers dan organisasi pers.  “Mengapa pentingnya memiliki kompetensi. Sebab, sertifikat kompetensi ini atribut diri sebagai wartawan. Kompetensi ini menyangkut keterampilan, pengetahuan, dan kesadaran hukum etika,” jelas Rizwan.

Rizwan menyadari, dengan bantuan penuh SKK Migas ini, sangat membantu Pemprov Sumsel, terutama PWI Sumsel dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Menurut Oktaf Riady, yang juga Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, sertifikasi Kompetensi Wartawan pada prinsipnya bertujuan,  meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan,   menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik,  menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual,  menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.  

Menurut Oktaf, produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Dengan UKW, akan mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.  

Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau keterampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi. Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian.

BACA JUGA INI:   Diprediksi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Skema Antisipasi

Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi. Oktaf menjelaskan, secara keseluruhan total lebih dari 200 wartawan di Sumsel yang telah dinyatakan kompeten khusus melalui UKW yang disponsori oleh SKK Migas Sumbagsel. 

Kabag Humas Pemprov Sumsel, Septriandi Setia Permana, mengakui proses UKW dan wartawan kompeten sangat mempengaruhi  hubungan dalam kerja. UKW yang telah beberapa kali dibantu oleh SKK Migas ini berdampak terhadap peningkatan kualitas wartawan dan pada akhirnya dampak ini bermuara dalam menyampaikan informasi berkualitas dan informasi tanpa hoax ke publik.

Langkah yang dilakukan oleh SKK Migas ini, ujar Andi  dapat dicontoh oleh perusahaan lain, bahkan dari Pemprov Sumsel juga akan membantu dalam meningkatkan kualitas wartawan di Sumsel melalui UKW.  

Menurut Andi, wartawan adalah ujung tombak dalam mengolah data berupa informasi yang akan disampaikan ke publik, dengan demikian, wartawanlah yang menentukan berbobot tidaknya media massa tempat mereka bekerja. Tingkat kredibilitas suatu media ada kaitannya dengan kualitas para awak wartawan di lapangan.

Perkataan lain, wartawan sebagai salah satu ujung tombak sebuah penerbitan. Bab I mengenai ketentuan umum, UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers terutama dalam pasal 1 menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ditambahkan oleh Oktaf, yang juga jajaran pengurus PWI Pusat, menyebutkan,  Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 9 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan organisasi wartawan terbesar di Indonesia memperkuat pula definisi wartawan. Menurut peraturan tersebut wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan kewartawanan berupa kegiatan/usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk berita, pendapat dan usulan, gambar-gambar dan sebagainya dalam bidang komunikasi massa.

Semoga dengan wartawan kompeten, akan menjadikan fungsi, peran pers menjadi bermanfaat dan memberikan dampak positif. Efek berganda SKK Migas menjadi efek berganda bagi wartawan dalam melaksanakan fungsi dan peran pers.O firdaus komar

lion parcel