Minuman Alfaone

Edar 10,67 Gram Sabu, Petani Dibekuk

2401E63A 329A 4DEC 941B F075C23AE72D

DIAMANKAN : Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim.

Edar 10,67 Gram Sabu, Petani Dibekuk

Muara Enim,Extranews—- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, menangkap seorang patani yang nekat melakukan pengendaran narkotika jenis sabu, Senin (20/7) pukul 13.00 WIB. Pelaku diketahui bernama  Cik Adim (46), warga Desa Abab, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,67 Gram. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK, ketika dikonfirmasi Selasa (21/7) mengatakan, awalnya penangkapan tersebut anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di Desa Teluk lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA INI:   China Takuti Nelayan di Natuna, Prabowo Siapkan Kapal Canggih dari Inggris

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, melakukan tindak lanjut informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran dikawasan Desa Teluk Lubuk.

Pada waktu penyisiran melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada diatas sepeda motor. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,67  gram, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo, sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu.NH

BACA JUGA INI:   Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Pembawa 3 Kg Sabu

 

lion parcel