Muratara,Extranews– Guna mendukung Program wajib belajar 12 tahun, pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara) melalui dinas Pendidikan (Disdik) Muratara akan mendirikan Pusat Pembelajaran Non Formal di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Muratara Ir Sukamto, melalui Kabid PAUD Yuli Andriyani dalam rapat pembentukan tim Pendataan Anak Putus Sekolah di Kecamatan Rawas Ulu mengatakan
Dalam upaya mendukung Program Pemerintah wajib belajar selama 12 tahun, maka pemerintah kabupaten Muratara akan mendirikan Pusat Pembelajaran Non Formal di setiap Kecamatan yang berada di Kabupaten Muratara,Kamis(16/5/2019).
Masih dikatakannya Pusat Pembelajaran Non Formal akan digunakan bagi Anak Tidak Sekolah(ATS) dari usia 6 s/d 21 tahun, tidak terkecuali di usia 22 tahun ke atas, yang berada di kabupaten Muratara untuk melanjutkan proses pendidikan sampai dengan 12 tahun.
“Pusat Pembelajaran non formal, akan digunakan bagi anak anak yang putus sekolah, untuk melanjutkan pendidikan sampai mendapatkan ijazah, Paket A bagi anak SD, Paket B bagi anak SMP dan paket C bagi anak SMA”tambahnya.
Mengenai tenaga pengajar, pihaknya akan menempatkan para sarjana yang berada di kabupaten Muratara, yang belum mendapatkan pekerjaan tetap.
“Tenaga pengajarnya nanti kita akan menggandeng sarjana muda yang belum mendapatkan pekerjaan tetap”lanjutnya
Diterusnya, Untuk mendata anak tidak sekolah, maka dibentuklah Tim Pendata Anak Tidak Sekolah, yang beranggotakan kepala desa dan beberapa pihak terkait agar pendataannya bisa berjalan dengan lancar dan untuk mensukseskan program tersebut, pihaknya berharap dukungan dari masyarakat, sehingga program Pendidikan Non Formal dapat berdiri di kabupaten Muratara.
“Program ini akan terwujud bila semua elemen pemerintah dan masyarakat mendukung, maka dari itu kita berharap peran serta dari semua elemen masyakat khususnya yang berada di kabupaten Muratara” imbuhnya. bd