Jakarta, Extranews – Lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu didalam proses penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu.
Akibatnya, Salah satu calon Pengganti Antar Waktu Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini melapor dengan mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Usai melapor ke DKPP RI, Dewi membenarkan, “benar, saya telah melapor ke DKPP RI terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu didalam proses penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu”, katanya.
Dewi mengatakan, sekitar Pukul 09.00 WIB pengaduannya diterima salah satu staf Sekretariat DKPP RI dengan menyerahkan dokumen laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara Langsung dan “saya pun menerima tanda terima yang tertuang dalam Surat Nomor : 01-18/Set-02/XI/2022 dengan Teradu Ketua dan Empat Anggota KPU Kota Palembang lainnya”, terangnya.
Menurut Dewi, Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Sesuai dengan pasal 156 ayat (1) dan (2) tugas dan kewenangan DKPP RI menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu serta memanggil dan memeriksa Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, katanya.
Dengan demikian, “saya berharap, pihak DKPP RI dapat segera memproses laporan saya dengan memanggil dan memeriksa para Teradu KPU serta memutus perkara pelanggaran kode etik ini dengan seadil-adilnya”, tutup Dewi.
Sobri Dewan Pelaksana PKB Ditetapkan PAN PAW DPRD
Sobri diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz atau Dewan Pelaksana di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga saat ini. Tiba-tiba Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) diduga memutuskan dan menetapkan Sobri sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 menggantikan M Azhari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022).