Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Dua Tersangka Korupsi Dana LPDB Ditahan -Satu tersangka DPO

7F867008 DD32 461A A875 52FD8BEA5C28

Sekayu, Extranews —- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir KUD Buana, Tungkal Jaya.

7F867008 DD32 461A A875 52FD8BEA5C28

 

 

 

 

 

Dalam kasus ini Kejari Muba menetapkan tiga tersangka dan menahan BT, dan AG. Sedangkan satu lainnya yakni,SF dimasukkan dalam DPO Kejari Muba.

 

Penahanan dua tersangka juga diikuti penyitaan 128 barang bukti berupa dokumen.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH menyatakan
ketiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar.

 

Dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu sejak Rabu, (4/8/2021). Keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang.
Penyidik Pidsus Kajari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana.

BACA JUGA INI:   Polemik Uji Forensik Keaslian Ijazah Jokowi: Tim Advokasi Tolak Proses Sepihak, Tuntut Audit Independen

 

“Terhadap satu tersangka yang kini masih DPO yakni SF akan diupayakan pengejaran. Dan posisi ketiadaan SF tidak menghalangi penuntutan. Kami akan berlakukan in absentia,” tegas Kasipidsus Arie Apriyansah SH MH.

“Pada 5 April 2021 lalu telah kita tetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya satu ASN dan dua orang swasta,” tambahnya.

Kasus ini berawal tahun 2013 saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

BACA JUGA INI:   ersama Warga, Satgas TMMD Bojonegoro Percepat Pembangunan Gedung SDN Ngrancang

Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar.

“Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun dan telah melalui serangkaian penyidikan sejak awal tahun 2020. Setelah menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 Miliar,”jelasnya./arf

lion parcel