PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Dua Tersangka Korupsi Balikkan Uang Rp379 Juta

A2FC9272 8797 4861 A589 186BDE9D1F2E

Muara Enim, Extranews — Dua tersangka korupsi proyek perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung-Segamit di dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2020, SR dan MRN mengembalikan dana sebesar Rp379 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Kedua tersangka menyerahkan uang kerugian negara melalui tim kuasa hukumnya di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (14/3).

Adapun tersangka berinisial SR merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan MRN merupakan pelaksana atau kontraktor dari pekerjaan pelebaran jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muara Enim di Kantor Kejaksaan Muara Enim tersebut di lakukan melalui kuasa hukum dari kedua tersangka. Dengan di saksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muara Enim.

BACA JUGA INI:   Tim Basket Muara Enim Intensifkan Latihan Jelang Porprov ke-XIII di OKU Raya

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prastyo SH MH, mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya etikat baik kepada kedua tersangka atas pengembalian kerugian uang Negara yang di titipan di Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Kami sangat mengapresiasi etikat baik ini, tapi walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tetap tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka,” terangnya.

Untuk kerugian Negara uang yang kembalikan sebesar Rp379.365.349,95 rupiah atas pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.500.000.000 dengan nilai Kontrak sebesar Rp1.273.500.000. “Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini disetorkan langsung ke Negara melalui transfer bank ,” bebernya.

Ari menambahkan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA INI:   Puncak HUT Kabupaten ke-78, Pemkab Muara Enim Luncurkan Layanan Darurat 112

“Untuk saat ini kedua tersangka masih mendekam di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan Negara tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum kedua tersangka Hardiansyah SH MM mengatakan, pengembalian uang kerugian yang di titipkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim pada klien nya tersebut merupakan atas anisiatif dan kesadaran diri dari kliennya.

Dirinya menambahkan, hal tersebut juga merupakan bentuk ketataan dan kesadaran hukum kepada pada kliennya. “Pengembalian uang ini merupakan atas kesadaran dan inistiatif dari Klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum,”ujarnya.

Dirinya berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan kliennya dapat menjadi pertimbangkan hakim pada saat proses persidangan. “Kita berharap hakim nanti memberikan hukuman yang seringan-ringanya bagi klien kami,”pungkasnya. [nur]

lion parcel