Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Dua Penjaga Kebun Sawit Tewas di Tangan Komplotan Maling

78903FBF 3132 4096 B0E0 E91D6D06AAE3

MUBA-SUMSEL, ExtraNews —- Awaludin alias Plituk dan Andre Saputra alias Nekat, petugas keamanan kebun sawit di wilayah Village 8 Babat Supat, tewas setelah dihujani bacokan dan tebasan parang komplotan maling berwatak sadis, Meiledi dan kawan-kawan, Rabu (21/06/2023) di Babat Supat.

Plituk, Nekat san Mus Mulyadi yang hari itu melakukan patroli rutin kebun yang mereka jaga langsung diserang Meiledi cs menggunakan senjata tajam begitu memergoki aksi pencurian. Keduanya di lokasi kebun dengan luka menganga mulai dari kepala hingga sekujur badan. Beruntung Mus Mulyadi lolos dari maut. Meski kepala bagian belakang Mulyadi kena bacok ia selamat dan dilarikan ke RSUD Sekayu. Ketiga korban adalah warga Kecamatan Babat Banyuasin, Musi Banyuasin.

Pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekira pukul 15.00 Wib di kebun sawit H. Tahang Village 8 Dusun Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Muba. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mengakibatkan dua meninggal dan satu luka berat. Atas kejadian ini keluarga korban diwakili Nasrullah melapor ke Polsek Babat Supat.

BACA JUGA INI:   Sempat Mau Bunuh Diiri

Mendapati laporan warga, Polisi langsung mengejar pelaku. Pengejaran dilakukan tim Srigala yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto S.IK dan Uniit Reskrim Polsek Babat Supat dipimpin Kapolsek, Iptu Marlin, SH mengendus jejak salah satu pelaku nyang masih di tempat kejadian perkara (TKP).

Maka team bergerak cepat mendatangi kembali TKP dan sekitar pukul 18.00 wib dan berhasil menangkap satu orang pelaku, Meilidi. Polisi mengamankan Meilidi saat pelaku ini sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung yang berisikan brondolan sawit keluar dari TKP.

Polisi langsung menyeret Meilidi ke Polsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Di markas Polsek Meilidi mengakui melakukan pencurian dengan komplotan. Rekan komplotan pencurian dengan kekerasan ini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Mawi bin Burhanuddin, Bontok bin Burhanuddin, dan Udin bin Burhanuddin.

Tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik warga di Village 8 Desa Babat Banyuasin, Babat Supat, Muba bersama-sama dengan 3 (tiga) orang pelaku lain nya yaitu NW (DPO), BN (DPO), UD (DPO).

BACA JUGA INI:   GEMPAR!! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Permintaan Maaf ke Warga Indonesia soal Kasus Brigadir J, Karena Ini...

Kekejian pelaku terungkap selama proses penyelidikan setelah Meilidi membeberkan rencana aksi pencurian. Caranya, ke empat pelaku berkumpul dirumah salah satu pelaku dan sepakat melakukan aksi bunuh kepada siapapun yang memergoki pencurian.

Setelah tersangka bersama 3 (orang) pelaku lainnya tiba di lokasi pencurian di lahan milik warga, aksi mereka diketahui oleh tiga orang penjaga keamanan kebun yaitu NEKAT (MD), PLITUK (MD) dan MUS MULYADI. Sesuai rencana para pelaku langsung menyerang korban dengan cara membacok menggunakan parang terhunus. Para tersangka diketahui telah menyiapkan parang sebelum mencuri.

Meilidi mengakui bahwa telah membacok 2 korban sedangkan untuk 1 korban lainnya di bacok oleh komplotannya. Di depan petugaa tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaandan mereka saat ini.

Polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dan atau pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. Mereka diancam dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3e yang terjadi di wilkum Polsek Babat Supat Polres Muba. Rel

lion parcel