Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Dua Pengedar Sabu Di Muara Enim Ditangkap!

Dua Pengedar Sabu Di Muara Enim Ditangkap!

Muara Enim, Extranews – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Keduanya adalah Pebriansyah alias Tekung (32), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung dan Rudi Hartono (29), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan terhadap kedua pelaku Minggu (20/3) pukul 00.30 WIB, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa TKP dijadikan sebagai tempat transanksi jual beli Narkotika. Dari tangan Tengkung berhasil diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.00 gram, 256 1/2 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77,10 gram, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 3 butir amunisi aktif kaliber 74, 1 wadah bekas minyak rambut Gatsby warna hitam dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1165 DR.

“Sedangkan dari tangan Rudi Hartono turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 5 tablet pil extacy warna kuning dengan berat brutto 2,64 gram. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA INI:   Video Viral! di Jagad Maya! Pasutri Ini Pertontonkan Adegan 'plok-plOK' saat Live Tiktok

Dua Pengedar Sabu Di Muara Enim Ditangkap!

”Ketika mendapatkan informasi, anggota dibagi menjadi dua tim untuk berangkat di dua lokasi yang berbeda yakni wilayah Lubai dan Tanjung Agung. Terbukti, Kedua pelaku ini memang sebagai bandar,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Burnani SH MSi, Senin (21/3/2022).

Dikatakannya, pelaku Pebriansyah alias Tekung merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Narkotika. Berdasarkan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Penyandingan dan langsung diamankan berserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.

Diwaktu bersamaan, kata dia, anggota yang melakukan penyelidikan di wilayah Lubai juga berhasil mengamankan pelaku Rudi Hartono karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu. “Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA INI:   Bara Lestari Memberikan Kenyamanan Bagi Warga

Kedua pelaku, kata dia, pengedar narkotik jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk pelaku Pebriansyah alias Tekung dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12,” jelasnya. (nur)

lion parcel