PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Dua Pemilik Ratusan Gram Sabu Dibekuk Polisi

WhatsApp Image 2020 07 06 at 19.48.15
Para tersangka

Palembang,Extranews-Dua pelaku yang merupakan pemilik ratusan gram narkotika jenis sabu- sabu, berhasil dibekuk unit 3 subdit 1 pimpinan AKBP AKBP Efriyanto Tambunan MM dan Panit Ipda Heri Ahmadi SH, guna menjalani proses lebih lanjut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel.

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui bernama Ryd alias Andi serta seorang tersangka lain nya yakni Def, berawal dari informasi yang diterima anggota polisi unit 3 subdit 1 yang menyebutkan bahwa keduanya sering melakukan aktifitas jual beli narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, setelah berhasil mengantongi data keduanya tanpa menunggu waktu lama polisi lalu menangkap tersangka dengan berpura- pura melakukan transaksi.

BACA JUGA INI:   Petani Gantung Diri Diduga Gangguan Jiwa

Kedua tersangka yang tidak mengetahui kalau konsumen nya adalah petugas polisi yang menyamar lalu mengajak untuk bertemu di pinggir jalan yang berada di desa Sukarami Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.

Tak ayal, ketika kedua tersangka datang ke tempat kejadian perkara, Senin (15 /6/2020) langsung diamankan petugas yang memang telah mengepung tempat tersebut, saat digeledah dari kedua tersangka didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 204 gram.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba, keduanya lalu digelandang ke Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya.

Kedua tersangka, kepada petugas kepolisian mengatakan kalau sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar narkoba,” belum terlalu lama kami menjual sabu- sabu ini, sudah keburu diketahui polisi dan ditangkap,” ujar keduanya.

BACA JUGA INI:   Keponakan Tusuk Paman Tiri Hingga Tewas

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono melalui Kasubit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Efriyanto Tambunan didampingi Panit Ipda Heri Ahmadi, saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2020) membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan kedua tersangka.

“kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara selama seumur hidup dan minimal kurungan penjara selama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 10 milyar, denda minimal Rp 8 Milyar,” tegasnya. (Mella)

lion parcel