PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Dua Menteri Izinkan Pulau Widi ‘Dijual’, TNI: Kami Pertahankan Setiap Jengkal Tanah Indonesia!

Dua Menteri Izinkan Pulau Widi 'Dijual', TNI: Kami Pertahankan Setiap Jengkal Tanah Indonesia!
TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit untuk menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih. Bendera tersebut dikibarkan di pinggir pantai pulau yang masuk wilayah administrasif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara itu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kota Ternate menyatakan, dirinya telah menggelar pertemuan dengan Bupati Halsel Usman Sidik dan memastikan Pulau Widi tidak dijual dan dilelang untuk dimiliki secara pribadi.

“Pulau Widi milik Pemkab Halsel, tetapi ada perjanjian dengan pihak swasta dan pengusaha itu domisili di Bali dan sedang akselerasi pengembangan Pulau Widi dan bentuk kerjasamanya tidak melanggar ketentuan,” kata Sandiaga.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) memang tidak berencana menjual Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs lelang.

Tito menyebutkan, PT LII mencari pemodal atau investor asing untuk mengembangkan Kepulauan Widi tersebut.

BACA JUGA INI:   Penganugerahan Award Desa Cantik Tahun 2022

“Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menurut Tito, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.

Ia pun menjelaskan PT LII memiliki izin atau memorandum of understanding (MoU) untuk mengembangkan Kepulauan Widi. Namun sejak dikelola oleh PT LII dari tahun 2015, tidak ada perkembangan di kawasan itu.

Menurutnya, PT LII kemungkinan kekurangan modal selama 7 tahun belakangan, sehingga mencari pemodal asing.

“Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan gak ada masalah. Nah kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA INI:   HD Harap Menteri Edhy Prabowo Prioritaskan Sumsel Tuntaskan Sungsang dan Maspari

Ia kemudian menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang.

“Nah kemudian yang perlu dilakukan sekarang adalah, jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar misalnya persentase berapa persen yang tidak boleh dirusak. Kemudian daerah itu harus dijadikan daerah konsevasi kalau saya tidak salah, dari Kementerian KKP,” ucapnya.

lion parcel