PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Dua Kali Mangkir, Anggota Dewan Sumsel Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

IMG 20230301 WA0009

PALEMBANG, ExtraNews – Oknum anggota DPRD Sumatera Selatan berinisial AS yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis 26 Januari 2023 yang lalu akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (28/2/2023) malam setelah dua kali mangkir dari panggilan.

AS didampingi kuasa hukumnya Thabrani SH datang ke Polda Sumsel yakni unit 5 Jatanras Polda Sumsel dan memasuki ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

AS diperiksa polisi setelah sebelumnya dilaporkan oleh tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) pada tahun 2022.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AS.”Tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor AS sebanyak dua kali namun sempat mangkir pada Jumat 10 Februari dan Rabu 22 Februai 2023, hingga akhirnya AS datang pada Selasa tanggal 28 Februari 2023,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA INI:   Tutup Pengajian Ramadhan 1446 H, Gubernur Sumsel: Keakraban Ini Harus Berkesinambungan di Bulan-Bulan Lainnya

Sebelumnya, para korban didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian uang sebesar Rp 15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022 dimana saat itu terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang akan direkrut menjadi TPU KP.

Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel, dan ntuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta uang yang disebut mahar sebesar masing-masing Rp15 juta.

Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022, empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.

BACA JUGA INI:   Cik Ujang Ketua Panitia PKPA DPC PERSADI 

Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.

Namun ternyata para korban tidak diterima karena yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi. Merasa dirugikan, akhirnya para korban melaporkan AS ke SPKT Polda Sumsel. (Mella)

lion parcel