PALEMBANG, ExtraNews – Ibu dan anak kompak mengedarkan sabu-sabu di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang.
Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) ditangkap anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya belum lama ini.
Tak main-main, barang bukti yang diamankan polisi bikin geleng kepala.Yakni, sebanyak 5 bungkus besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Lalu, 9 bungkus sedang sabu-sabu plastik bening, 8 bungkus kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total keseluruhannya berat bruto 600 gram.
Selain itu, 1 lembar kantong plastik warna putih, 2 lembar kantong plastik warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan pengedar sabu-sabu.
“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku,” katanya, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya Lanjut Harryo Sugihhartono, mengaku gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga anggotanya langsung memeriksanya.
“Alhamdulillah, anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku. Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mella)