PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022

0CB75640 BFF6 4DB8 8F62 C3FEDAC6243E

 

DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022

Palembang, Extranews —- DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur Prov. Sumsel terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna LV (55) DPRD Prov. Sumsel lanjutan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

89C70B06 C1F9 43BB A210 CE849850E711 457D93E2 13EE 43BC 887F E693874F3A67

DPRD Prov. Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur tersebut setelah perwakilan fraksi-fraksi bersepakat untuk menerima jawaban Gubernur yang telah dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, pada paripurna tersebut. Dalam jawabannya Gubernur Sumsel menyampaikan apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraski seperti tentang Anggaran, Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, terkait bidang Pendidikan, Kesehatan, bidang pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.

BACA JUGA INI:   BNPT Pastikan Musik dan Seni Budaya Bisa Tekan Potensi Radikalisme

Kemudian terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Gubernur menjelaskan :
_“Terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga BBM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke pemerintah Pusat, namun dapat kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional. 00A3FA4B F97B 493A A8BA 3719E820E358 C9AFAF7C 1BC3 428E AA1E A3868F485B23

Pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana DBH yang bersifat umum (triwulan IV) dan DAU bulan Oktober s.d Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial”_ terang Gubernur.

BACA JUGA INI:   Peluang Kerja di Muba Dibuka Saat ini ... Ayo Ikut Ini Syaratnya

Dalam kesempatan tersebut setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi PKS DPRD Prov. Sumsel dengan juru bicara Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS; Askweni, S.Pd kepada Pimpinan Rapat.

Setelah penyampaian Jawaban Gubernur, Paripurna di skors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi Bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12 s.d 16 September 2022, dan Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 s.d 21 Septembe 2022. Yang hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan pada Kamis 22 September mendatang. Advertorial

lion parcel