Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

926E6AF4 5E3D 4F74 BB40 4983604FD640

DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

888EFE08 E72C 4DF4 913D BFB49250166F 218A075F B67F 4788 9B54 40BD977F9D9C
Palembang, Extranews —- Setelah terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DPRD Prov. Sumsel, dan Inspektorat, serta pembahasan pada Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Bersama OPD mitra kerja, akhirnya DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penanda tanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Pada Paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022 (Kamis, 22/9).0C39A4B0 BA4D 4EE5 8F9D 9689719164B6 5757BA25 9F89 4B4F 8C52 88881F96ACFB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rapat Paripurna LV (55) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Sebelum Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM yang dalam laporannya menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022, Saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati, selanjutnya Laporan Banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir, dilanjutkan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.2CBF0F6A 1CDA 49AC 91D8 969C0D4CD6DB E506DBE4 05A0 4F59 8491 CB40C146E923

Adapun poin pada Raperda yang disepakati Bersama itu, Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2022 Sebesar: Rp.10.767.054.068.784 dengan rician diantaranya.
1. PENDAPATAN: Rp.10.615.107.832.140
2. BELANJA : Rp.10.407.054.068.784
3. PEMBIAYAAN:
– Penerimaan Pembiayaan : Rp.151.946.236.644
– Pengeluaran Pembiayaan : Rp.360.000.000.000
Silpa Tahun Berjalan : Nihil

Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir Atau Sambutan Gubernur yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada pihak terkait dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Advertorial

BACA JUGA INI:   Gedung PWNU Dibangun di Jakabaring
lion parcel