Muara Enim, Extranews – Polemik antara PT Royaltama Kecana Mulia (RMK) dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim sepertinya bakal berbuntut panjang. Soalnya, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akan memanggil PT RMK dan OPD Dinas Perhubungan, Dinas DPMPTSP, PUPR serta DLH.
“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Secepatnya kita akan panggil manajemen dan PT RMK yang berkompten dan bisa mengambil keputusan serta OPD terkait juga akan dipanggil,” ujar anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar Dapil I, Bonny Noprian Pratama SH, Rabu (30/3/2022).
Dalam permasalahan antara warga Desa Gunung Megang Dalam dengan PT RMK yang mencuat ke permukaan publik, dirinya ingin mengetahui seberapa besar persoalaan atas keberadaan PT RMK.
Lanjutnya, meski investor telah berenvestasi di Kabupaten Muara Enim, jangan merasa besar kepala. Apalagi, kata dia, aturan-aturan telah dilangkahi sehingga berdampak pada lingkungan dan mayarakat.
“Kita ingin meminta keterangan perusahaan terkait adanya keluhan warga Desa Gunung Megang Dalam. Dalam permasalahan tersebut, kita (Komisi I, red) akan berkoordinasi lintas komisi,” teganya.
Pemberitaan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar oleh Komite Masyarakat Gunung Megang, sebanyak 100 orang di simpang empat sebelum persimpangan Desa Sidoharjo, Jalan Trans Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, nyaris ricuh, Senin (28/3/2022).
Pasalnya, Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) yang hadir dilokasi sempat melontarkan statemen “menantang” warga yang unjuk berunjuk rasa untuk bertemu di pengadilan disaat Camat Gunung Megang Ardiansyah, Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, Danramel Kapten Agus Sanjaya dan Kasat Intel Polres Muara Enim tengah melakukan mediasi dengan warga.
Warga menyampaikan tututannya, pertama aktivitas yang dilakukan PT TBBE dan PT RMK terjadi pencemaran lingkungan dialiran Sungai Lengi dan Hande. Di mana aliran sungai tersebut untuk melakukan aktivitas MCK. Hal tersebut melanggar undang-undang nomo 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua, dari aktivitas PT RMK terjadi pengerusakan lingkungan. Di mana dalam pembangunan jembatan telah terjadi penimbunan di aliran sungai sehingga masyarakat susah untuk beraktivitas menggunakan tranportasi air.
Ketiga angkutan tambang yang dilakukan PT RMK menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Desa Gunung Megang Dalam menuju lahan pertanian. Terakhir, pihak perusahaan tidak ada kontribui terhadap masyarakat Desa Gunung Megang. [nur]