Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

DPR RI Resmi Sahkan PKPU yang Akomodasi Putusan MK, Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada, PDI-P Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

DPR RI Resmi Sahkan PKPU yang Akomodasi Putusan MK, Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada, PDI-P Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia

JAKARTA, ExtraNews – DPR resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) menjadi peraturan resmi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

Hal itu dilakukan usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama KPU hari ini, Minggu (25/8/2024).

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di lokasi.

Untuk diketahui, Putusan MK nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan peserta calon kepala daerah oleh partai yang turun dari asalnya 20 persen menjadi 7,5 persen.

BACA JUGA INI:   Gubernur Sumsel dan Kapolda Irjen Andi Rian R Djajadi Intens Bahas Agenda Nasional Hingga Pilkada

Sedangkan putusan MK nomor 70 adalah tentang batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur yang akan ikut pencalonan adalah saat pendaftaran, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi sorotan publik luas setelah RUU Pilkada dibatalkan oleh DPR. Publik menyoroti PKPU karena khawatir tiba-tiba aturan yang dibuat tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi sekaligus memastikan semua aturan yang tertuang dalam PKPU harus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.

BACA JUGA INI:   Ade Armando DiHajar Massa Aksi hingga Babak Belur, Komentar Netizen Bikin Ngeri: 'Mayan Ningkatin Imun'

“KPU itu kan tugasnya melaksanakan undang-undang yang terkait dengan Pilkada. Dan yang belaku yang terakhir adalah Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Dengan pengesahan PKPU tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak maju menjadi calon gubernur di Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, PDIP bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta 2024. (*)

 

 

lion parcel