PALEMBANG, ExtraNews – Anggota unit ranmor Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelaku penjambretan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yakni Hendri Purnama Alias Boet (37) warga Jalan Veteran, Kelurahaan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang ini langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, tersangka pernah melakukan aksi penjambretan gelang emas milik pengendara motor saat sedang melintas di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu 7 Mei 2023 yang lalu yaitu dan tersangka dilaporkan oleh Desi Novita ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhonny Palapa saat dikonfirmasi menyebutkan kalau modus yang dilakukan tersangka dengan cara memepet korban saat mengendarai motor dan menarik gelang tangan yang dipakai korban.
“Kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, tersangka ini melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mella)