DP Mengusulkan Wartawan Kompeten
Dapat Dana Insentif
Bengkulu, Extranews — Dewan Pers telah mengusulkan ke pemerintah agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapatkan dana insentif.
Demikian disampaikan oleh anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar, pada saat pembukaan UKW Dewan pers yang digelar oleh lembaga penguji PWI dan IJTI, pekan lalu.
Tentu saja secara teknis perlu pengaturan sedemikian rupa termasuk persyaratan lainnya yang berhubungan dengan sehat atau tidak sehatnya perusahaan pers yang menaunginya.
Jauhar juga menjelaskan soal keberadaan UKW. Tahun 2022 ini, DP mendapat dana dari pemerintah melalui Bappenas tahun kedua untuk menggelar UKW melalui lembaga uji.
Dua tahun sebelumnya sebenarnya tahun 2020 telah mendapatkan dana bantuan, cuma mendadak ditunda karena pandemi Covid.
Tahun ini kembali terlaksana dukungan Bappenas. Tujuannya untuk menjadi wartawan lebih profesional.
Soal UKW atas kesepakatan Komunitas masyarakat pers nasional, saat HPN di Palembang tahun 2010 memberikan amanah ke DP untuk melaksanakan aturan soal pers.
Adalah masyarakat pers yang menyepakati desain UKW dan disepakati melalui DP.
Oleh karena itu, menurut Jauhar, di luar masyarakat pers tidak boleh mengobok-obok internal masyarakat pers.
Jauhar mengatakan, memang profesi apapun termasuk wartawan wajib mengikuti sertifikasi.
Sertifikasi yang digelar DP dilaksanakan oleh penguji secara hukum berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Tentu saja berbeda dengan yang digelar BNSP yang dasarnya untuk profesi tertentu. Sedangkan profesi yang telah diatur oleh UU maka kompetensi dilakukan lembaga khusus dari komunitas profesi tersebut. Firkom