MUARA ENIM-SUMSEL, ExtraNews – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada 10 perusahaan atas kepatuhan dalam membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang di tahun 2024 mencapai Rp.3,6 miliar.
“Penghargaan tersebut diserahkan Bupati pada acara Coffee Morning Kontribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Membara, Rabu pagi (18/06) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.
Dihadapan para petinggi perusahaan, Bupati kembali menekankan untuk senantiasa menunaikan kewajiban pajak retribusi bagi perusahaan pengguna TKA sehingga DKPTKA mengalami peningkatan di setiap tahunnya.
Hadir bersama Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., dan unsur Forkopimda lainnya, Bupati menyampaikan bahwa pemungutan DKPTKA ini mengacu kepada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengguna TKA.
Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada 10 perusahaan yang telah mematuhi perda tersebut dengan total PAD yang telah masuk melalui pembayaran DKPTKA per Januari s.d Juni tahun 2025 ini sebesar Rp.1,3 miliar.
Dirinya mengatakan bahwa Pemkab. Muara Enim tengah mengupayakan peningkatan PAD yang baru mencapai Rp.400 miliar saat ini dengan target mencapai Rp. 1 triliun.
Lebih lanjut, menanggapi laporan singkat yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, H. Shofyan Aripanca, S.Kom., M.Si., terkait masih adanya perusahaan yang tidak melaporkan dan membayarkan retribusi DKPTKA, Bupati menegaskan bahwa dirinya akan bertandang langsung ke purasahaan-perusahaan tersebut untuk mensosialisasikan terkait kewajiban dalam membayarkan DKPTKA. Tak kalah pentingnya dalam kesempatan ini, Bupati berpesan kepada para pelaku dunia usaha untuk membantu pemerintah mewujudkan 10.000 lapangan pekerjaan dengan memprioritaskan pekerja asli dari Kabupaten Muara Enim.
Terakhir Bupati-pun mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekitar serta memberikan sumbagsih kepada masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. (nur)