Jakarta, Extranews -– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan Indonesia masih memiliki peluang investasi yang sangat besar padakegiatan hulu migas, pasalnya terdapat 128 basin yang sangatpotensial untuk dieksplorasi.
Berbicara pada webinar dengan tema “Industri Hulu MigasDalam Menghadapi Situasi Global dan Harga Minyak Dunia“, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan dari 128 basin, 20 diantaranya sudah beroperasi, 19 sudah di drill danditemukan hydrocarbon dan 68 basin masih belum di drill. “Jadiparameter investasinya terutama actractive plant nya masih oke, Inilah tantangan industri migas kedepan,” ujarnya.
Menurutnya dengan banyaknya basin yang belum digarapmemerlukan effort yang sangat besar untuk mengconvertrecources jadi reserve. “Ini sangat menantang sekali migasIndonesia dari barat ke timur dari offshore maupun onshore. Ada basin yang sudah di dril dan ditemukan hidrocarbon tapi belumdikomersialkan, ada undevelope discovery yang harus kitakerjakansamakan bersama investor dan pemerintah,” lanjutnya.
Julius Wiratno memprediksi industri migas akan terus tumbuhhingga tahun 2030 -2050 sehingga diharapkan kegiatan produksidan supplay juga akan mengalami kenaikan meski diperkirakangas akan mengalami produksi yang lebih tinggi sebagaialternatif energi transisi.
Sementara itu, Ali Nasir dari Indonesian Petroleum Association (IPA) menilai tingginya harga minyak dunia saat ini membawadampak positif bagi Indonesia karena akan menarik investasi di industri hulu migas. “Namun ada tidak bagusnya juga kerenaakan menimbulkan gap yang besar antara produksi dankonsumsi. Tercatat kita harus impor 700 ribu barel perhari untukmenutup kebutuhan energi tanah air yang tentunya akanmenguras cadangan devisa kita,” ujar Ali Nasir.
Menurutnya, tantangan industri migas kedepan akan semakinbesar karena kurang atraktifnya pemerintah, mulai beralihnyainvestasi oil and gas company ke industri terbarukan ataurenewable energy dan semakin ketatnya perbankan dalammemberikan pinjaman untuk kegiatan industri hulu migas.
Lebih lanjut ia memaparkan, ada 3 kriteria dalam investasidalam industri hulu migas diantaranya prospecivity, fiscal term dan legal stability. “Prospecivity atau geologi adalah given darituhan, kita tidak bisa berbuat banyak, tapi kita bisamemaksimalkan fiscal term dan legal stability karenamerupakan buatan manusia yaitu DPR dan pemerintah,” tandasnya.
Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakanindustri hulu migas kini menghadapi ketidakpastian global, untuk itu Indonesia harus menentukan prioritas terhadapketahanan energi tanah air. “Karena sumber energi berasal darialam maka pengelolaannya tidak boleh bersifat sektoral atautersegmentasi. Selain itu energi merupakan bentuk kedaulatanbangsa yang bersifat luas dan panjang melebihi periodisasipolitik sehingga pengelolaannya harus teritegrasi,”paparnya.
Mamit mengatakan ada tiga akar permasalahan hulu migas di Indonesia yaitu adanya ketidakpastian hukum, ketidakpastianfiskal dan perijinan yang rumit sehingga menyebabkan padatidak dihormatinya kontrak kerja sama yang berlaku (dishonored of contract sanctity) yang secara mendasar merupakan syaratutama bagi iklim invetasi
“Penerapan UU no 21/ 2021 justru menjadi sumber dari ketigamasalah tersebut karena tidak memiliki ketiga elemenfundamental sehingga pengelolaan hulu migas selalu tidaksinkron dengan bentuk kerjasama atau production sharing yang dijalankan,” lanjutnya.
Untuk itu ia mengharapkan adanya kelincahan pemerintah untukmengambil momentum kenaikan harga minyak dunia. “Kami memberi apresiasi kepada DPR yang akan menggenjot revisiUU migas tahun ini, perlunya peningkatan lifting migas gunameningkatkan investasi hulu migas dan perlu ada political willpemerintah untuk menyelesaikan seluruh pemasalahan industrihulu migas di tanah air,” tandasnya. (*)
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyakdan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk olehpemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang PenyelenggaraanPengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha huluminyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilansumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapatmemberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal baginegara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rel