Usai membuat laporan, Dewi melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “kami telah membuat laporan telah terjadinya tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan”, katanya.
Siapapun yang terlibat dalam proses terlaksananya PAW itu, apakah dari kader PAN maupun dari kader PKB, bahkan KPU dan Banwaslu?, lanjut Ruli bernada bertanya. Hingga terlaksananya proses PAW tersebut kesemuanya dapat diproses secara hukum, tegasnya.
Ruli berharap, pihak penyidik Polda Sumsel dapat segera mengungkap dan memproses laporan kami ini secara profesional, transfaran agar adanya kepastian hukum bagi klien kami selaku korban, harapnya.
Sebelum kami melakukan upaya hukum ini, “kami telah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap Terlapor dan kawan-kawan sebagai tembusan yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 12/RAK/IX/2022 tertanggal (12/9/2022) somasi Pertama, somasi kedua Nomor : 28/RAK/IX/2022 tertanggal (28/9/2022) dan somasi ketiga Nomor : 06/RAK/X/2022 tertanggal (06/10/2022).
Akan tetapi, hingga saat ini ketiga somasi kami tersebut tidak diindahkan, baik menjawab, membantah maupun memberikan klarifikasi”, terang Ruli.
Ruli menambahkan, bahkan, di somasi ketiga kami malah mengundang pun tidak diindahkan. Hingga kami nilai Terlapor dan kawan-kawan tidak berniat baik dan tidak beritikat baik, hingga kami laporkan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuataan Terlapor dan kawan-kawan, jelasnya. (yn)