PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Diduga Sarimuda Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp 26 Milyar

Diduga Sarimuda Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp 26 Milyar
ILustrasi/net

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Polisi menangkap direktur utama salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Selatan (Sumsel), Sarimuda, terkait kasus dugaan penipuan. Dia diduga terlibat penipuan saat jual-beli tanah.

“Benar (Sarimuda ditangkap), ditangkapnya tadi malam,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Sarimuda pernah menjadi calon Wali Kota Palembang sebanyak tiga kali. Dia kini menjabat Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). PT SMS merupakan BUMD yang bergerak di bidang pengangkutan hasil tambang batu bara.

Sarimuda, kata Hisar, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. Hisar belum menjelaskan detail kasus tersebut.

“Ditangkap kasus jual-beli tanah, atas pelapor bernama Anton, lawyer,” kata Hisar.

BACA JUGA INI:   Aliansi Penyelamat BKB Protes Perluasan Rumah Sakit Dr Ak Gani, Nilai Bisa Rusak BKB

Berita Terkait: Eks Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan Sarimuda ditangkap bersama seorang tersangka lainnya bernama Margono Mangkunegoro. Penipuan itu diduga terjadi saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kepada Margono dan IS.

Tanah itu disebut dibeli dengan harga Rp 26 miliar. Tanah disebut telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.

“Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban, tetapi melalui perantara Sarimuda dan sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono,” katanya.

BACA JUGA INI:   Ngenes!, Wanita di Depok Diperkosa dan Dirampok Usai Diancam Pria Bersenjata Kapak

Setelah pembayaran dilakukan, tanah tersebut ternyata tidak dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat. Sarimuda dan Margono telah dijerat sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Setelah membeli tanah itu, korban mendapat halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban,” jelasnya. (haf/haf)

 

 

lion parcel