Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Diduga Nipu, PT EBJ Kembali Disomasi

Diduga Nipu, PT EBJ Kembali Disomasi
Tower Monopole berjarak kurang dari 3 (tiga) meter didirikan dibelakang halaman tanah dan bangunan dikediaman warga Jalan HBR Motik Kel Karya Baru Kec Alang-Alang Lebar Palembang.(fto.dok.yn)

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ diduga tak sesuai izin yang telah melebihi ketinggian dari 30 M (tiga puluh meter) yang diizinkan, yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006. Tepatnya dibelakang tanah dan bangunan milik salah satu warga sekitar yang berjarak kurang dari tiga meter.

Dinilai, berdasarkan Analisa Yuridis, diduga telah terjadinya suatu Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh pihak pemilik tower Terduga PT EBJ. Sebab, papan IMB tower Nomor : 191/IMB/KPPT/2012 yang seharusnya dipasang ditempat yang jelas disekitar tower agar dapat diketahui warga sekitar tower tersebut memiliki izin. Akan tetapi, hingga saat ini IMB tersebut tidak dipasang malah diduga disembunyikan.

Akibatnya, Sentot (67) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Makia & Associates kembali mensomasi dan klarifikasi atas pembangunan tower menara telekomunikasi milik PT EBJ yang terletak di Jalan HBR Motik No.1880 RT 32 RW 09 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 35/LO/Adv.MA/IX/2022 tertanggal (22/9/2022).

Advokat Makia SH membenarkan, “benar, kami telah melayangkan somasi yang kedua kalinya, yang pertama Somasi Nomor : 28/LO/Adv.MA/IX/2022 pada (9/9/2022) dan Somasi yang kedua Nomor : 35/LO/Adv.MA/IX/2022 tertanggal (22/9/2022)”, katanya dikonfirmasi Minggu (25/9/2022).

Somasi kami ajukan lantaran sebelum tower dibangun, PT EBJ melalui diduga Abdul Hadi mengajukan pemberitahuan dan pernyataan persetujuan warga yang halaman rumahnya berdampak langsung diduga akan disewa selama 10 tahun atas pembangunan tower telekomunikasi milik PT EBJ dengan ketinggian bangunan 30 meter, janjinya yang tertuang dalam surat pemberitahuan dan pernyataan persetujuan warga atas pembangunan tower telekomunikasi milik PT EBJ pada Rabu (02/05/2012) lalu, ucapnya.

Warga memberikan persetujuan radius 30 meter dengan menyerahkan fotocopy identitas (KTP/SIM) yang dilampirkan dalam persetujuan yang menyatakan dan ditanda tangani Ketua RW 09 Najamuddin Spd dan Ketua RT 32 Jamadin A yang diketahui Camat Alang-Alang Lebar Drs H K Sulaiman Amin Msi dan Lurah Karya Baru Sumantri SE MSi, tuturnya.

Walau belum terealisasi konpensasi janji pihak PT EBJ untuk menyewa lahan warga selama 10 tahun dan diduga tanpa cek lokasi oleh pihak terkait, terbitlah Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga pada 20 Desember 2012. Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut hanya diberi izin membangun dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter),dengan Site ID : ETPLB: 007 yang ditetapkan dan ditanda tangani atas nama Walikota Palembang melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Drs M Sadruddin Hadjar MSi pada (28/12/2012), lanjut Makia.

BACA JUGA INI:   Kecemasan Warga Bandar Agung Adanya pembangunan Tower Pemancar Jaringan Celluler milik PT Mitratel Tbk

Namun, papan IMB tower Nomor : 191/IMB/KPPT/2012 yang seharusnya dipasang ditempat yang jelas disekitar tower agar dapat diketahui warga sekitar tower tersebut memiliki izin. Akan tetapi, hingga saat ini IMB tersebut tidak dipasang malah diduga disembunyikan, bebernya.

Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut telah melebihi ketinggian dari 30 M (tiga puluh meter) yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006. Tepatnya dibelakang tanah dan bangunan milik klien kami yang berjarak kurang dari tiga meter, terangnya.

Makia menilai, berdasarkan Analisa Yutidis, patut diduga telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pemilik menara Telekomunikasi diduga PT Era Bangun Jaya (EBJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 263 KUHP Jo.Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana Pemalsuan dan atau Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan dan atau Pasal Subsider, Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang UU Kesehatan Jo. Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi publik Nomor : 14 Tahun 2008, urainya.

Akibatnya, klien kami mengalami kerugian secara Moriil dan Immateriil. Para pihak Tersomasi diduga tidak berniat baik dan tidak beritikad baik dalam hal ini. Sebab, sebelumnya kuasa hukum warga sebelumnya telah melayangkan surat somasi dan klarifikasi serupa sebanyak dua kali melalui Advokat Dasar SH MH pada Tahun 2019 lalu.
Apabila para pihak Tersomasi PT. EBJ tidak mengindahkan somasi Klien kami ini, maka Klien kami akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, tegasnya.

Makia menambahkan, surat somasi ini kami layangkan juga ke pihak terkait lainya, diantaranya : Walikota Palembang, Dinas Kominfo Kota Palembang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumsel (Diskominfo), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palembang serta kami tembuskan juga somasi ini ke Kapolrestabes Palembang, Kajari Palembang, Kasi Intelijen Kejari Palembang, Kasi Pidum Kejari Palembang dan PT XL Axia Tbk cabang Palembang, tutupnya.

Berita Terkait sebelumnya,
Warga protes, Revisi izin 36 Meter Tahun 2019

Bermula bangunan Tower Monopole milik PT EBJ tersebut dibangun diatas tanah milik diduga Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tanah milik Hadi tersebut diduga telah dijual dan dibeli oleh pihak PT EBJ.

Warga protes, jangankan konpensasi dan sewa yang dijanjikan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.

BACA JUGA INI:   Pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai Palembang Diwarnai Kepanikan,' Kok Bisa?

Protes warga tersebut tertuang didalam Surat Tugas Dinas Nomor : 029/EBJ/STD/BUS-DEV/IX/3013 kepada Irwan Anndriynto berikut Berita Acara Lapangan pada Rabu 02 Oktober 2013 yang ditanggapi dan dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ disimpulkan :
a. Tidak ada sosialisasi ke warga dan penjelasan gambar menara (tower).
b. Warga meminta jaminan (asuransi) dari PT EBJ.
c.Ketinggian tower melebihi dari izin 30 meter.
d. Warga terkejut, karena didirikan monopole bukan tower.
e. Kontruksi tidak ada yang menjaga.
f. Kontruksi menara harus sesuai dengan izin.

Menanggapi protes warga, PT EBJ melalui Hotjon Nadapdap membuat Berita Acara Penyerahan Dana Kompensasi Untuk Tambahan Ijin Warga Site Kolonel Burlian pada Rabu (12/02/2014) dilakukan penyerahan dana kompensasi warga dari PT EBJ sehubungan adanya penambahan persetujuan warga sekitar tower monopole telekomunikasi dengan ketinggian semula 30 meter menjadi 36 meter.

Penyerahan Dana Kompensasi diserahkan oleh Hotjon Nadapdap yang diterima dan diketahui oleh Jamadin A selaku Ketua RT 32, RW 09 Najamuddin Spd dan Lurah Karya Baru Nurzen SH serta Camat Alang-Alang Lebar Drs K Sulaiman Amin.

Namun, informasi yang beredar dilingkungan warga sekitar tower menuturkan, warga yang menyetujui (KTP terlampir) diduga telah menerima dana kompensasi diduga kekuarga besar oknum RT setempat yang diduga tidak berdampak langsung terhadap tower. Malah ada KTP diduga bukan warga sekitar tower.

Pihak PT EBJ diduga membeli KTP warga sekitar tower diduga bernilai sekitar puluhan hingga ratusan juta rupiah diduga melalui oknum RT setempat. Diduga pihak PT EBJ bertujuan demi melengkapi persyaratan perizinan, bebernya.

Sedangkan, warga sekitar yang berbatasan langsung dengan tower tidak tanda tangan. Akibatnya, warga terkesan tidak dipedulikan oleh pihak PT EBJ. Walau, sebelumnya warga menolak dana kompensasi dan meminta tower dipotong sesuai izin, tegasnya.

Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan Surat Keterangan (Suket)  Nomor : 12/TWR/Kominfo/2014 dengan perihal perubahan ketinggian menara dari 30 meter menjadi 36 meter yang dibuat pada (19/05/2014) dan ditanda tangani Kepala Dinas Kominfo kota palembang, Decki Lenggardi SE MSi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan surat rekomendasi ketinggian bangunan menara telekomunikasi Nomor : 640/717.1/4/Dishubkominfo pada (26/02/2015) kepada Eddy BJ Sihombing dengan tinggi bangunan 36 meter (tower sudah berdiri tahun 2012) yang direkomendasikan adalah 36 meter diatas permukaan tanah setempat dan disarankan agar pada puncak menara dipasang lampu warna merah menyala tetap dengan intensitas cahaya minimal 10 cd. Rekomendasi dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Dishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar.

BACA JUGA INI:   HUT Korpri ke 51, Wako Harnojoyo Inginkan ASN Tak Persulit Pelayanan kepada Warga

Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019 tentang ijin mendirikan bangunan non rumah tinggal untuk mendirikan 1 (satu) unit bangunan tower dengan ketinggian 36 meter yang ditetapkan pada (18/09/2019) atas nama WaliKota Palembang yang ditanda tangani Kepala DPMPTSP Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi.

“Koq bisa izin 30 meter dibangun 36 meter pada tahun 2012. Warga protes lalu direvisi dikeluarkan izin 36 meter pada tahun 2019?” Gerutu salah satu warga bernada bingung.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga minimal 60 M (enam puluh meter). Akan tetapi jarak pembangunan Tower ini kurang dari 60 meter dengan tempat tinggal kami bahkan kurang dari 3 M (tiga meter), keluhnya.

Kami menilai pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi ini telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut, kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.

Oleh karena itu, guna menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda  kami dan warga sekitarnya. Maka kami meminta agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya.

Sementara, para pihak tersomasi dan pihak terkait lainya belum dapat dikonfirmasi. (yn).