PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Diduga terkesan menghambat proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru.
Sebab, terhambat nya proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol ini dengan alasan Surat Keputusan Kanwil, Ketua Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, yang terungkap pada sosialisasi upaya penyelesaian pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru yang dihadiri para pemilik lahan yang terdampak Pembangunan Jalan Tol diruang rapat PT Waskita Sriwijaya Tol, di Gedung Waskita Sriwijaya Tol, Desa Pedu Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (29/03/2023).
Menanggapi dugaan ini, General Manager PT Waskita Sriwijaya Tol, Abdul Manan melalui Manajer Lahan PT Waskita Sriwijaya Tol, Zaid Al Rasyid mengaku, “untuk pembayaran lahan warga yang terdampak Overpass STA 59 belum dilakukan pembayaran, semua yang terdampak Overpass belum”, katanya dikonfirmasi Rabu (05/04/2023).
Menurut Zaid, “belum dilakukan pembayaran disebabkan pemilik lahan yang berada di tengah, Ruslan atau Kopegtel belum sepakat konsinyasinya atau mereka belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah”, ucapnya.
“Kita sekarang masih mengkaji, jadinya apa bisa dipindahkan karena ada warga yang posisinya ditengah Overpass menolak”, tuturnya.
Ditanya, mungkin kah dibatalkan? “Kita kaji dulu apakah bisa selanjutnya, jika bisa, akan ada pemberitahuan ke warga pemilik lahan sebelum resmi dibatalkan”, terang Zaid.
Disinggung, Jika dibatalkan, apakah berikut pembangunan nya juga dibatalkan? Sangat disayangkan, Zaid enggan menanggapi nya sembari menyarankan, “untuk lebih detailnya bisa bertemu dengan legal kami”, sarannya kepada media ini.
Sebab, menurut Zaid, “untuk legalitasnya juga kami harus mengkonfirmasi ke perusahaan sebelum penjelasan lebih lanjut”, tutup nya.
Sementara, pemilik lahan yang berada di tengah, pada Overpass STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru, kuasa Kopegtel, Ruslan mengatakan, “lahan miliknya pribadi yang terdampak pada pembangunan jalan tol alas haknya jelas dan tidak bermasalah”. Sebab, “Kami membeli lahan tersebut secara legal berikut alas haknya”, katanya, dibincangi media ini, Selasa (04/04/2023).
Sedangkan, lanjut Ruslan, “untuk Kopegtel sekarang diakuinya, memang sudah tutup. Diduga menghambat proses pembayaran pembebasan lahan warga, pihak PT Waskita Sriwijaya Tol diduga beralasan, Surat Keputusan Kanwil, Ketua Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, yang terungkap pada sosialisasi sebelumnya”, ungkapnya.
Menurutnya, “yang bermasalah lahan terduga Rudi, tidak ada hubungannya dengan lahan kami”, terang Ruslan. Jadi, “jangan dijadikan alasan untuk menghambat proses pembayaran lahan kami yang telah kami ikuti proses dan sosialisasi nya serta penyelesaian sejak November 2022 hingga sekarang belum ada kepastian nya”, bebernya.
Sedangkan sepengetahuannya, “warga pemilik lahan yang terdampak lainnya telah dilakukan pembayaran nya”, sesal nya.
Langkah Ruslan, “Kami akan memasang plang yang menyatakan, lahan ini belum dibayar dan meminta pengerjaan segera dihentikan dan atau segera terbitkan surat pembatalan” tegasnya.
Selain itu, “kami akan melakukan upaya hukum berikut akan melaporkan hal ini ke Waskita pusat”, tegas Staf Khusus Ketua Umum Bidang Pertanahan Aliansi Indonesia ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.
Diduga Belum Membayar Pengembalian Uang Konsinyasi, Waskita Disomasi
Sebagai informasi, sebelumnya Diduga dengan sengaja “mempersulit, menghambat dan menyepelekan” permohonan uang pengganti yang telah diajukan dengan itikad baik hingga sekarang belum diberikan dan atau Firdaus belum menerima uang pengganti atas pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung oleh pihak PT Waskita Sriwijaya Tol sejak tahun 2019.
Akibatnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya Advokat Ramo Rafika SH mengajukan permohonan SOMASI untuk segera memberikan ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dan atau surat pengembalian uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang tertuang dalam surat penetapan Nomor : 8/Pdt.P.Konsinyasi/2019/PN.Kag, pada (07/08/2019).
Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT Waskita Sriwijaya Tol di Jln Akses Tol Jakabaring Desa Pedu Kec. Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan (OKI Sumsel), kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru SH MM di Palembang dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), H Erick Thohir BA MBA serta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo di Jakarta yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 016/KHR/1/2023 tertanggal (30/01/2023).
Firdaus melalui kuasa hukumnya Advokat Ramo Rafika SH mengatakan, somasi kami ajukan lantaran PT Waskita Sriwijaya Tol diduga dengan sengaja mempersulit, menghambat, dan menyepelekan permohonan yang telah diajukan oleh klien kami dengan itikad baik, katanya Sabtu (11/02/2023).
Hal ini jelas telah bertentangan dengan konstitusi dan atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H angka 4 menyatakan bahwa, “setiap orang berhak, mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang”, tegas Ramo.
Ramo menceritakan, pada tahun 2019 antara klien kami Firdaus dan Erhan membuat pengikatan jual beli sebagaimana Akta Pengikatan jual beli Nomor : 54 pada (12/03/2019) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris PPAT Romeo SH, karena Erhan ingin balik nama sertifikat tersebut.
Ditahun yang sama, tanah tersebut ikut dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung. Erhan menerima penawaran ganti kerugian dari PT Waskita sebesar 123juta rupiah. Akan tetapi, Erhan masih menuntut ganti kerugian Immateril akibat dari rusaknya tanah sebelum musyawarah penetapan ganti kerugian yang dilakukan PT Waskita.
Tuntutan Immateril Erhan tidak dikabulkan oleh PT Waskita hingga Erhan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Waskita pada Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara Perdata Nomor : 2605.K/Pdt/2022 Jo. 23/Pdt/2021/PT.PLG Jo. 18/Pdt.G/2020/PN.Kag. Namun, gugatan Penggugat ditolak.
Usai ditolak, Erhan tidak mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri (PN) dan belum mengambil uang yang ditawarkan oleh PT Waskita sebelumnya. Sekitar (01/08/2019) PT Waskita menitipkan uang (konsinyasi) Erhan di PN Kayuagung sebesar 123 juta rupiah.
Untuk mengambil uang konsinyasi miliknya, Erhan mengajukan permohonan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi ke PT Waskita Nomor :092/KHR/IX/2022 pada (08/09/2022) dan Surat Nomor : 106/KHR/IX/2022 pada (29/09/2022).
Menanggapi kedua surat permohonan Erhan, PT Waskita tidak dapat menerbitkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi milik Erhan di PN Kayuagung dengan alasan, Akta pengikatan jual beli Nomor : 54 pada (12/03/2019) telah batal demi hukum sebagaimana putusan perkara perdata Nomor : 2605.K/PDT/2022 Jo 23/PDT/2021/PT.PLG Jo 18/Pdt.G/2020/PN.Kag. Oleh karenanya, alas hak kepemilikan tanah Erhan tersebut batal demi hukum, tegas Ramo.
Padahal menurut Ramo, antara Erhan dan klien kami Firdaus selaku pemilik awal, sama sekali tidak memiliki permasalahan hukum berikut objek tanahnya. Diduga PT Waskita menilai, tanah tersebut bukan milik Erhan, hingga klien kami Firdaus selaku pemilik asal mengajukan permohonan ganti kerugian atas bidang tanah milik klien kami Firdaus seluas 465M2 yang terletak di Desa Ibul Besar I Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (OI) SHM Nomor : 00246. (yn)