Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Diadukan Ady Indra Pawennari, 9 Media Siber di Kepri Diganjar Permintaan Maaf Oleh Dewan Pers

CFEDD235 8535 49B8 9DE8 1FAA1322BF8F

 

Diadukan Ady Indra Pawennari, 9 Media Siber di Kepri Diganjar Permintaan Maaf Oleh Dewan Pers

TANJUNGPINANG, Extranews – Salah seorang tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers di bawah kepemimpinan Komaruddin Hidayat dalam merespon pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah ini.

“Atas nama pribadi, kami patut berbangga dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat yang begitu cepat atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di Kepri,” ungkap Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).

Hal itu diungkapkan Ady usai menerima 8 surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait penyelesaian pengaduan yang disampaikannya ke Dewan Pers beberapa hari lalu. Ady mengadukan 17 wartawan media siber di Kepri yang memberitakannya secara tidak berimbang dan cenderung beritikad buruk untuk menghancurkan nama baik dan organisasi yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah, dari 17 wartawan media siber yang saya adukan, sudah ada 9 media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung hari ini. Ini kabar gembira buat kita semua, bahwa wartawan itu tidak boleh suka-suka menulis. Ia harus patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

BACA JUGA INI:   PLN Gratiskan Biaya Sambung Listrik ke 1.373 Keluarga di Desa Terpencil NTT

Menurut Ady, awalnya Ia hanya mengadukan 1 orang wartawan media siber yang memberitakannya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepri yang tanpa konfirmasi dan cenderung menghakiminya. Padahal, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus melakukan check and recheck, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Hanya dalam beberapa hari setelah saya adukan, hasilnya langsung keluar. Media yang saya adukan direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk minta maaf dan melakukan koreksi atas pemberitaan negatif yang dilakukannya. Melihat respon yang sangat cepat dari Dewan Pers, saya langsung mengadukan 16 wartawan media siber lainnya. Hari ini hasil penyelesaiannya sudah keluar untuk 8 pengaduan. Sisanya 8 pengaduan lagi sedang dalam proses analisa di Dewan Pers,” jelasnya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam penilaiannya menyebutkan, Teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

BACA JUGA INI:   Detik-detik VIDEO Mercy Lawan Arah Bak GTA di Tol JORR Sebelum Tabrak 2 Mobil

Selain itu, Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verivikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Apabila Teradu tidak memuat hak jawab sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah Hak Jawab sudah disampaikan kepada media yang bersangkutan, Ady mengatakan sudah melakukannya sesuai arahan Dewan Pers. Soal nama 9 media yang direkomendasikan Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2 x 24 jam tersebut, Ady yang juga Bendahara PWI Kepri itu, hanya menyebut inisial, yaitu HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN dan BN.

BACA JUGA INI:   Update Terbaru! Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

“Mereka ini salah kaprah, tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan. Padahal, saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pasti konfirmasi dulu atau check and recheck,” sesal Ady.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli mempersilakan Ady Indra Pawennari sebagai pengadu untuk menyampaikan ke publik terkait hasil penyelesaian pengaduannya ke Dewan Pers.

“Silahkan pak,” tegas Muhammad Jazuli, mantan anggota DPR/MPR selama tiga periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Fir

lion parcel