Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc mendantangani keputusan dewan tentang penetapan usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan wakil bupati Muara Enim menjadi bupati definitif.
Muara Enim,Extranews —- Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui usulan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim sekaligus PLT Bupati H Juarsah SH sebagai Bupati Muara Enim Definitip periode 2018-2023. Persetujuan itu dicapai dalam rapat Paripurna XXI tentang usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim, pada Senin (24/8).
Rapat paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc. Dalam rapat tersebut hadir Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, Wakil Ketua DPRD dn anggota. Turut juga hadir Seketaris daerag Ir H Hasanudin, Staf Ahli, para kepala OPD dan Forkimpimda serta para undangan lainnya.
Wakil Bupati H Juarsah SH sendiri sudah sejak bulan September 2019 menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim, menyusul kasus hukum yang menimpah Ir H Ahmad Yani MM, sampai saat ini roda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dipegang oleh Plt Bupati Muara Enim, sebab kasus hukum Ahmad Yani belum incrah dan mengundurkan diri sebagai Bupati Muara Enim.
Dalam pelaksaan sidang paripurna tersebut, Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc, menyampaikan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan Ketua Komisi 1, 2, 3 dan 4 pada hari Jumat tanggal 21 Agustus lalu telah disepakati untuk tetap melaksanakan sidang paripurna pada hari ini, berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf b menjelaskan kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri.
Lanjutnya, pasal 79 ayat 1 menjelaskan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf B dan huruf a serta ayat 2, huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati Walikota menjadi undang-undang pasal 17 3 ayat 1 huruf b, menjelaskan dalam hal bupati berhenti karena permintaan sendiri maka wakil bupati menggantikan bupati.
“Pasal 173 ayat 4 menjelaskan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati,” ujar Liono Basuki.
Lanjutnya lagi, sesuai peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka jabatan kepala daerah diganti oleh wakil sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD paripurna.
“Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmad Yani MM telah menyampaikan surat di atas materai dan ditandatangani dan diserahkan kepada ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal pengunduran diri sebagai bupati Muara Enim nonaktif masa jabatan 2018-2023,” jelasnya.
Kemudian, Sekretaris Dewan Lido Septiantoni SH MM membacakan surat pengunduran diri Ir H Ahmad Yani sebagai bupati Muara Enim karena statusnya sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.
Ahmad Yani berharap pengunduran dirinya bisa diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku. Selan itu, Ahmad Yani juga berpesan kepada bupati pengganti wajib menjalankan visi misi yang telah kami susun dalam peraturan daerah yang sangat fokus pada satu program melayani masyarakat dari lahir hingga kematian dan 2 menjamin keberlanjutan program rakyat atau Muara Enim untuk rakyat yakni dari mengurus anak yatim yatim piatu dan dhuafa. Kemudian bantuan langsung kepada keluarga miskin kesehatan gratis pendidikan gratis hingga pendukung terwujudnya tol Indralaya-Palembang.
Setelah membacakan surat pengduran diri Ahmad Yani sebagai bupati Muara Enim nonaktif dan pengusulan pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati definitif masa bakti 2018-2023 langsung disetujui anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan dilanjutkan penandatanganan keputusan dewan tentang penetapan usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan wakil bupati Muara Enim menjadi bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023 untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.NH