PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Dewan Pers Mengutuk Pembunuhan Terhadap Mara Salem Harahap

9158C145 4F48 4A0A 9D0B B2AD8065F5DA

Jakarta, Extranews —- Terkait meninggalnya Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap, sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia.

 

Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021.

 

Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Ketua Dewan Pers M Nuh, Sabtu (19/6), menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” tulis M Nuh dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA INI:   Satgas TMMD Bojonegoro Berikan Edukasi Anak Agar Tidak Kecanduan HP
1F01EA06 557F 44D0 B18C 0D406419E95C
Surat pernyataan Dewan Pers.

Menurut Nuh, Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya.

 

Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

 

Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.

 

Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

BACA JUGA INI:   Seruan Dewan Pers Tentang Ketaatan Terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

 

Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

 

Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. Rel/fk

lion parcel