Palembang, Extranews — Dewan pers secara tegas melarang perilaku awak media yang melakukan kloning atau kopi paste berita yang tanpa melakukan verifikasi ulang dengan memuat berita tersebut di media lainnya. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun dalam wawancara dengan Extranews, Selasa (17/11).
Menurut Bang Hendri, panggilan akrabnya, terkait fenomena Jurnalisme Kloning atau copy paste dari berita yang sama yang terjadi melalui grup grup WA dengan mendistribusikan berita dan dimuat di media media siber online dengan subtansi yang sama dan beritanya jadi seragam dimuat di berbagai media online. “Praktik seperti itu dilarang dan tidak boleh, “ ujar Hendri.
“Tidak boleh, itu termasuk plagiarisme. Walaupun rilis sebaiknya ada yang diubah, entah judul, lead, atau angle berita. Pengelola redaksi tidak boleh malas. Diingatkan saja soal kode etik jurnalistik ke wartawan yang bersangkutan,” ujar Hendri.
Salah seorang wartawan di Sumsel Maspriel, mendorong Dewan Pers agar menjadi perhatian hal ini. “Karena soal budaya copy paste penyakit kronis. Semakin banyak fenomena wartawan melakukan ini . Kalau disebut ini merupakan kriminal dan sudah tergolong extraodinary crime,” ujar Maspriel.
Terkait fenomena ini, beberapa waktu kalu, PWI Sumsel kerja sama dengan Harian Sumatera Ekspres pernah melakukan acara diskusi dalam tajuk Ngopi (ngobrol pintar) di redaksi Sumeks.
Ngobrol Pintar (Ngopi) pada waktu itu, menghadirkan tiga narasumber. CEO Harian Sumatera Ekspres H Muslimin SH MH, Pakar Komunikasi UIN Raden Fatah Dr Yenrizal MSI, dan Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar.
Pakar Komunikasi UIN Raden Fatah Dr Yenrizal MSi mengatakan, budaya copy paste ini terjadi dan mewabah dalam 10 tahun terakhir. Seiring kemajuan zaman. Mahasiswa dan dosen sering melakukan copy paste. Apalagi mahasiswa diberi tugas, maka literatur akan dicari di Google yang selanjutnya di-copy paste.
Fenomena jurnalisme kloning menurut Yenrizal, ini menunjukkan bahwa jurnalis dan kebanyakan media kita era sekarang adalah jurnalis dan media instan, fokusnya hanya pada berita, bukan proses berita itu dibuat. Menurut Yenrizal, harus ada tindakan dari lembaga berwenang dengan membuat rambu-rambu yang jelas, misalkan dari PWI untuk mengatasi fenomena ini. Kemudian dari lembaga pers juga harusnya ada pembinaan yang baik dan seharusnya mereka berusaha untuk menjadi news maker, bukan follower saja. Selanjutnya perusahaan pers harus melakukan kontrol terhadap aktifitas jurnalistik wartawannya. Oleh karena itu, ujar Yen, publik harus diedukasi bahwa hanya lembaga yang news maker yang bisa dipercaya, sehingga para follower tersebut bisa diatasi. Fk