Dewan Pendidikan Sumsel : Merdeka Belajar Arah Perubahan Fundamental Pendidikan. Apa yang dimaksud dengan merdeka belajar? Intinya mengembalikan otonomi out put dan out come pendidikan ke tingkat penyelenggaran di sekolah.
Jakarta, Extranews — Rangkaian kunjungan kerja Dewan Pertimbangan Pendidikan Sumsel ke Kemendikbud, Jumat (4/12), diterima oleh Kepala Subdit Program dan Evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Winner Jihad Akbar, S.Si M.Ak. Ketua Dewan Pendidikan Sumsel Prof Dr Zulkifli Dahlan dan anggota Prof M Sirozi PhD, Dr Zainal Berlian, Yeni Roslaini dan Firdaus dan didampingi dari Disdik Sumsel Iskandar. Baik Zulkifli dan Sirozi menyampaikan, berkaitan dengan kebijakan fundamental pendidikan ke depan di tengah pandemi covid yang secara praktis telah terjadi proses belajar daring. Tentu saja, praktik belajar daring bukan hanya memindahkan cara belajar off line atau tatap muka dengan pola virtual. Akan tetapi lebih dari itu mengenai konsep pembelajaran, standar infrastruktur jaringan internet dan kapasitasnya serta standar sumber daya manusia (SDM). Menanggapi tujuan Dewan Pendidikan ini, Winner Jihad Akbar, menjelaskan, kebijakan ke depan, membuat perubahan kebijakan pendidikan secara jangka panjang . Hanya saja karena akibat covid, maka diterapkan secara jangka pendek. Jihad menyampaikan soal implementasi merdeka belajar. Apa yang dimaksud dengan merdeka belajar? Intinya mengembalikan otonomi out put dan out come pendidikan ke tingkat penyelenggaran di sekolah. Jihad mengakui selama ini delapan standar minimal pelayanan pendidikan belum diarahkan dalam peningkatan hasil atau out put pendidikan atau hasil belajar siswa.
Merdeka Belajar adalah program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim. Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir, yang harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi. Jihad menyebutkan, dalam kompetensi guru di level apa pun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.
Pada tahun mendatang, sistem pengajaran juga akan berubah dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih dengan guru, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi lebih membentuk karakter peserta didik yang berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem ranking yang menurut beberapa survei hanya meresahkan anak dan orang tua saja, karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan kecerdasannya dalam bidang masing-masing. Nantinya, akan terbentuk para pelajar yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat. Merdeka belajar memfokus ke tiga hal, ujar Jihad yaitu kompetensi, karakter dan lingkungan Pembelajaran sekolah. Seperti diketahui, Konsep Merdeka Belajar terdorong karena ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.
Kebijakan Kemendikbud yang saat ini sedang dipersiapkan, yaitu: Ujian Nasional (UN) digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 4, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya. Sedangkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Jihad, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya. Melalui guru bergerak dan sekolah bergerak, perlu penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
Begitu pun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T. Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB. Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.
Pada bagian lain, sumber di laman Kemendikbud, kebijakan merdeka belajar bukan tanpa alasan. Pasalnya, penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2019 menunjukkan hasil penilaian pada siswa Indonesia hanya menduduki posisi keenam dari bawah; untuk bidang matematika dan literasi, Indonesia menduduki posisi ke-74 dari 79 Negara.
Menyikapi hal itu, Nadiem pun membuat gebrakan penilaian dalam kemampuan minimum, meliputi literasi, numerasi, dan kurvei karakter. Literasi bukan hanya mengukur kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menganalisis isi bacaan beserta memahami konsep di baliknya. Untuk kemampuan numerasi, yang dinilai bukan pelajaran matematika, tetapi penilaian terhadap kemampuan siswa dalam menerapkan konsep numerik dalam kehidupan nyata. Soalnya pun tidak tetapi membutuhkan penalaran.
Satu aspek sisanya, yakni Survei Karakter, bukanlah sebuah tes, melainkan pencarian sejauh mana penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa.
Jihad mengakui untuk melakukan perbuahan fundamental ini masih dipersiapkan secara keseluruhan oleh tim Kemendikbud. Dia mengakui masih ada kendala, apalagi masalah yang ditemui di lapangan. Selain mematangkan konsep juga soal infrastruktur dan kaitannya dengan standar SDM. Misalnya kaitan dengan boleh atau tidak sumbangan atau pungutan oleh sekolah untuk membantu proses belajar di sekolah. Jihad dengan tegas soal sumbangan pendidikan ini telah diatur dan dibolehkan, sembari menyebut regulasinya. Dasarnya adalah PP 48 2008 tentang sumbangan dan bantuan pendidikan sekolah.
Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan kemudian Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah boleh mengelola dana pendidikan.
Surat edaran sekretaris jenderal No 82954 tahun 2017 penjelasan ketentuan larangan pungutan di sekolah. Fk