Dikutip dari berbagai sumber, Menurut pengamat ekonomi, hal ini disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang.
Di sisi lain, praktik itu juga dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif, kata pengamat sosial.
Seorang pengguna pinjol ilegal menceritakan pengalamannya saat melakukan pinjaman, dari bunga yang tinggi hingga metode penagihan yang mengancam.
Sejauh ini, kepolisian telah mengungkap 15 kasus serupa, pinjaman online ilegal, dengan 45 tersangka di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir. (yn)