Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Masa Pensiun 56 Tahun
Palembang, Extranews — Di balik perubahan ketentuan pengambilan jaminan hari tua (JHT) seperti yang tertuang dalam Permanaker Nomor 2 tahun 2022, jika karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri atau pun PHK, maka JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Eko Purnomo, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, dalam sharing session dengan media di Palembang, Kamis (17/2), menjelaskan, namun demikian, dana JHT bisa dicairkan jika telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, sebelum memasuki usia 56 tahun.
Menurut Eko, ketentuannya sebagai berikut, maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan memasuki usia pensiun atau maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk pemilikan rumah.
Selain itu menurut Eko, dari amanat UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang diperkuat dengan PP 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP, bahwa peserta BPJAMSOSTEK yang mengikuti 4 program BPJAMSOSTEK yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS berhak mendapatkan manfaat JKP yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Februari 2022 berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Menurut Eko, manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan dimana 3 bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp 5 juta sehingga 6 bulan dapat memperoleh manfaat uang tunai total Rp 10,5 juta.
Eko menjelaskan, hingga 15 Februari 2022, sepanjang tahun 2022 BPJAMSOSTEK Sumbagsel telah membayarkan klaim sebesar 25.880 kasus atau Rp 329.991.801.272 sedangkan di Sumsel, ujar Eko sebesar 8.865 kasus atau Rp 123.335.145.698. Fk