Dana Desa Digunakan Tidak Tepat Sasaran, Oknum Kades di OKUT Dibekuk
Martapura, ExtraNews – Nekat menyalahgunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2017-2018 lalu. Kepala Desa Saungdadi, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Selamet Riyadi (53) kini berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, pada hari Selasa (17/3/2020) sekira pukul 03.00 wib.
Oknum Kades Saungdadi tersebut berhasil ditangkap dari persembunyian nya di daerah Kediri, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan terhadap Oknum Kades tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019.
Selain itu, penangkapan terhadap Oknum Kades ini berdasarkan bukti yang didapat oleh aparat, yakni rekening koran Desa Saungdadi tahun 2017 dan 2018.
Kemudian, LPJ dan SPJ penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018, dokumen pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018 serta rekening bumdes dan dokumen bumdes serta kwitansi peminjaman dana bumdes.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli membenarkan adanya penangkapan oknum kades Saungdadi tersebut.
“Selamet Riyadi ditangkap di Desa kelahirannya di Kediri Jawa Timur tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya, pada Sabtu (04/04/2020).
Menurutnya, oknum kades ini ditangkap karena tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum. “Atas kenakalan kades tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp413.780.000 rupiah,” katanya.
Dikatakan, Oknum Kades Saungdadi tersebut berhasil ditangkap pada 17 Maret lalu oleh anggota Satreskrim Polres OKU Timur tanpa melakukan perlawanan. Oknum Kades Saungdadi tersebut ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Desa Kelahirannya di Daerah Kediri, Jawa Timur.
Atas perbutannya, Oknum Kades Saungdadi tersebut dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Boy)