Curi Sepeda Motor, Polisi Tangkap Pelaku Aman
Martapura, ExtraNews – Melancarkan aksi Tindakan Pidana Curat, pelaku Aman (21), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap anggota Polsek Cempaka, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Pelaku berhasil ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik Cahyadi (52), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, yang saat itu sedengan terparkir dihalaman depan rumah korban.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan laporan polisi nomor : LP – B/ 03 /II/2020/OKUT/CPK TGL 1 20 FEBRUARI 2020.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku Aman melancarkan aksinya pada hari Rabu (19/2/2020) sekira pukul 20.00 wib bersama rekannya berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Pelaku mengambil sepeda motor tersebut saat sedang terparkir di halaman depan rumah korban, saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah bersama keluarganya. Hilangnya sepeda motor korban tersebut diketahui sekira pukul 20.00 wib, saat korban hendak keluar rumah, dan korban melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar enam juta lima ratus ribu rupiah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Cempaka untuk di tindak lanjuti,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK, melalui Kapolsek Cempaka AKP Sumartono SH, didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli, Jumat (21/2/2020).
Dikatakan, untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah anggota Polsek menerima laporan atas kejadian tersebut, kemudian anggota Opsnal Polsek Cempaka yang dipimpin Kanit Res Polsek Cempaka IPDA Prayitno SH langsung melakukan lidik untuk mencari pelaku yang telah mengambil sepeda motor korban tersebut.
Kemudian pada hari Kamis (20/2/2020) sekira pukul 20.00 Wib anggota Opsnal Polsek Cempaka mendapatkan informasi tentang keberdaan pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut, Selanjutnya anggota Opsnal langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku Aman berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat diintrogasi tersangka Aman juga mengakui perbuatannya, bahwa pelaku Aman bersama rekannya berinisial H yang telah mengambil sepeda motor korban tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan, selain berhasil menangkap pelaku, anggota Opsnal juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo milik korban yang dicuri oleh tersangka bersama rekannya H yang masih (DPO).
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Tindakan Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Boy)