Muara Enim, Extranews —- Akibat mencuri besi pipa jembatan penghubung menuju lokasi sumur minyak 210 milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pemuda Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru bernama Ucok Silalahi (22) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, di Jalan Umum Desa Tanjung Menang tengah membawa hasil curian.
Parahnya lagi, aksi pencurian besi pipa jembatan yang dilakukan Ucok Silalahi bersama rekannya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial RN (31), dilakukan di siang bolong, Kamis (5/8) pukul 13.00 WIB.
Selain mengamankan satu pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 17 batang potongan pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max Nopol BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen. Kini pelaku dan berang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH, mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan bertempat di jembatan pipa besi yang menghubungkan menuju lokasi sumur minyak 210 PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field di Desa Tanjung Menang.
Kejadian aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut diketahui bermula saat empat orang Security PT Pertamina sedang melaksanakan patroli di lokasi sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang. Saat akan melintasi jembatan pipa besi penghubung menuju lokasi sumur 210, Security PT Pertamina mendapati pipa besi pengaman dan penyanggah jembatan sudah hilang dicuri dengan cara di potong dangg menggunakan las potong.
“Akibat kejadian tersebut pihak PT Pertamina hulu rokan zona 4 Limau Field mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti,” ujar Sofiyan, Minggu (8/8).
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, anggota reskrim dipimpin oleh Bripka Herry Mahathir melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam perjalanan menuju TKP rombongan anggota, berpapasan dengan mobil pick up Daihatsu Grand Max BG 9613 DK yang mencurigakan dari arah lokasi sumur minyak 210.
Lantas, lanjutnya, anggota lalu meminta kepada pelaku untuk berhenti. Namun mobil yang sarat muatan potongan pipa besi tidak mau berhenti dan menambah laju kecepatan hendak melarikan diri.
Namun anggota kepolisian dengan dengan sigap langsung dikejar dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Namun salah pelaku melarikan diri. sedangkan pelaku Ucok berhasil diamankan. “Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas.NH