Minuman Alfaone

Curi Motor Ayahnya, Seorang Anak Ditangkap

706D0595 7238 4871 9ECB FFB586E85CA5

Curi Motor Ayahnya, Seorang Anak Ditangkap

Martapura, ExtraNews – “Timun Makan Timun”, mungkin pribahasa itulah yang pantas dijulukin untuk tersangka Rendy Firnando (24), warga Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, yang nekat mencuri sepeda motor milik Mizon yang merupakan ayah kandungnya sendiri, Senin (18/5/2020).

Tersangka Rendy Firnando (24) nekat mencuri sepeda motor ayahnya sendiri pada hari Kamis (7/5/2020), sekira pukul 16.00 Wib, di rumahnya yang berada di Jalan Raya Muara Dua, Rt.01 Rw.01, Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 16.00 wib dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 23 / V/ 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK MPA, Tanggal 16 Mei 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK melalui Kapolsek Urban Martapura Kompol Jon Saibi SH didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur, IPTU Yuli mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2020), sekira pukul 16.00 Wib. Sepeda motor tersebut diketahui hilang setelah korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di rumahnya. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA INI:   Terpidana Kasus Vina Cerita Disiksa Keji oleh Polisi: Alat Kelamin Dibakar dan Dibalsem

“Atas kejadian itu korban Mizon mengalami kehilangan satu unit sepeda motor yamaha Jupiter warna merah, yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta rupiah,” katanya.

Dikatakan, setelah pihak kepolisian Polsek Urban Martapura menerima laporan dari korban, kemudian anggota Polsek Urban Martapura langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari anggota Opsnal Polsek Urban Martapura atas kasus tersebut, pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 16.00 wib. Anggota Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah nekat mencuri sepeda motor tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, yang mencuri sepeda motor milik korban Mizon ternyata adalah anaknya sendiri yang bernama Rendy Firnando,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Tagih Janji Kapolri Bongkar 'Konsorsium 303', Praktisi: Jangan-jangan Prank Edisi Spesial?

Selanjutnya, anggota Opsnal Polsek Urban Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Suwandi dan IPDA Azman langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Saat ditangkap tersangka juga mengakui perbuatannya, bahwa dirinya yang telah nekat mencuri sepeda Motor di dalam keluarganya tersebut,” ungkap Kapolsek

Kemudian itu, lanjut Kapolsek, selain berhasil menangkap tersangka, anggota Opsnal Polsek Urban Martapura juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Urban Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Belum Ada Kepastian Hukum, Kejari Ogan Ilir Termohon Pra-Peradilan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau 367 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan atau Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Boy)

lion parcel