Minuman Alfaone

Curi Handphone di Tas Gendong, Pelisa Terciduk

AC685063 75D6 4367 BA31 44D1C950D696

Curi Handphone di Tas Gendong, Pelisa Terciduk

Martapura, ExtraNews – Nekat mencuri Handpohone (HP) di tas yang sedang di gendong, Tersangka Pelisa (38) warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan tak berkutik setelah berhasil diciduk anggota Polsek Semendawai Suku III, pada hari Minggu (9/2/2020) sekira pukul 09.15 Wib.

Tersangka Pelisa berhasil ditangkap di Pasar Sriwangi, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Tersangka ditangkap setelah nekat mencuri HP di tas gendong milik korban Kasiati (35) warga Desa Bungin Jaya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 03 / II / 2020/SUMSEL / OKUT / Sek SS III / Tanggal 09 Februari 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Safri melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang pergi untuk berbelanja sayuran dipasar Sriwangi dengan membawa HP yang dimasukan didalam tas kecil milik korban.

Ketika korban sedang berbelanja dipasar dan hendak mengambil uang di tas untuk membayar belanjaannya, korban melihat retsleting tas miliknya telah terbuka dan korban melihat HP miliknya sudah hilang, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke pada pedagang yang ada dipasar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk ditindak lanjuti kasus tersebut.

BACA JUGA INI:   Tidak Ada Pelecehan? , Brigadir J Sang 'Pengawal Terbaik Nyonya' Dihabisi Secara Sadis oleh Irjen Ferdy Sambo Diduga karena Masalah ini

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(unit) HP Merk Samsung Galaxi warna gold Type J2 prime No.Imei1 : 354617/08/81325817/7 imei2 : 354618/08/813258/5 dengan No. HP 082210272978 dan apabila dinilai dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta rupiah,” katanya.

Dikatakan, setelah korban menceritakan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III kemudian korban juga menceritakan kejadian tersebut ke pada pihak keamanan pasar Sriwangi. Sehingga dari laporan tersebut anggota Polsek Semendawai Suku III yang dibantu dengan pihak keamanan langsung bersama-sama melakukan penyisiran diarea pasar tersebut.

Tak butuh waktu lama, berselang kurang lebih selama setengah jam dari kejadian, saat sedang melakukan penyisiran, anggota melihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga anggota Polsek dan pihak keamanan pasar langsung membawa perempuan tersebut ke Kantor Pasar Sriwangi.

BACA JUGA INI:   Ternyata Modus Korupsi PUPR Kabupaten OKU, Anggaran Disunat 32 Persen untuk Bagi- bagi Proyek DPRD

Saat sampai di Kantor pasar, perempuan yang mencurigakan tersebut langsung meminta izin ke toilet, dengan alasan ingin membuang air kecil. Ternyata saat berada didalam toilet, perempuan tersebut memasukkan HP dilengan baju yang dipakainya, kemudian perempuan tersebut langsung membuang HP nya melalui pentilasi toilet.

Ketika perempuan tersebut membuang HP melalui pentilasi, ternyata pihak keamanan mengetahuinya, lalu pihak keamanan langsung cepat melaporkan ke anggota Polsek Semendawai Suku III yang ada di dalam kantor pasar Sriwangi tersebut.

Saat dilihat dan dipriksa hp yang dibuang perempuan tersebut, ternyata hp milik korban Kasiati yang hilang didalam tas kecil miliknya. Kemudian anggota langsung dengan cepat menangkap perempuan tersebut.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selain berhasil menangkap tersangka anggota juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit HP hasil curiannya. Selanjutnya, tersangka beserta BB hasil curiannya langsung dibawa kapolsek Semendawai Suku III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolsek juga menambahkan, Setelah berhasil menangkap tersangka dan menyita barang buktinya, anggota kemudian mengintrogasi tersangka, saat di interogasi oleh anggota, tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA INI:   Penjelasan Terbaru OCCRP Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup di Dunia 2024

“Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh anggota tersebut, ternyata tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah dua kali melakukan pencurian di area pasar Sriwangi ini. Dirinya berhasil mengambil Satu Unit HP dan uang sebesar Rp. 1.2oo ribu rupiah.” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Boy)

lion parcel