Covid, Penanganan Kekerasan Perempuan tidak Maksimal

662CAED1 697E 43CB 9E73 E004714E6C75

Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang, mencatat  selama Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi akses layanan bagiperempuan korban dan pendamping dalam menangani kasuskekerasan terhadap perempuan.

Palembang, Extranews — Pengaruh pandemi Covid-19, Women crisis Centre  (WCC) Palembang melakukanperubahan waktu dan metode pelayanan dimasa pandemi, yaitudari layanan secara offline (tatap muka) menjadi lebih bertumpupada layanan online/daring. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi, yang tentu  saja hal ini berdampak padawaktu layanan menjadi lebih panjang dan terbatasnya  mobilitaske lokasi jangkauan layanan. Selain itu, penanganan kasusmenjadi tidak maksimal, misalnya pendampingan  psikososialkhususnya konseling secara daring (online) dirasakan kurangmaksimal karena tidak bisa melakukan  pengamatan  langsung pada  berbagai  aspek  dari  korban  secara  menyeluruh,  sepertiperubahan wajah atau gesture. Menurut Yeni, kasus kekerasan  berbasis  gender selama  masa  pandemiCovid-19 cukup mengkhawatirkan karena di satu sisi korbanharus tetap mendapatkan bantuan, di pihak lain pendampingyang menangani mengalami dilema dan harus membuatantisipasi yang cermat agar tidak  tertular atau menularkan virus. Pada masa pandemi ini, kebutuhan korban menjadi dilematiskarena pendamping harus mengantisipasi dengan cermat situasidan kondisi risiko penularan Covid-19 pada saat memberibantuan.

Oleh karenanya, dalam rangka memastikan ketersediaan layananperlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, maka sejakbulan Juli 2020, WCC Palembang menggunakan ProtokolPenanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada masa Pandemi Covid-19 yang kami adopsi dariKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakyang tentunya kami sesuaikan dengan konteks wilayah di Propinsi Sumatera Selatan.

Sepanjang Tahun 2020, Divisi Pendampingan WCC Palembang telah melakukan pendampingan 113 kasus, yang terdiri dari: Kekerasan Seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual dankekerasan seksual lainnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan Beragam BentukKekerasan lainnya.

BACA JUGA INI:   BPJS Kesehatan Palembang Gelar Forkom dengan Pemangku Kepentingan di Muba

Pada tahun 2020 ini, kasus kekerasan seksual, diantaranya berupa perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual danintimidasi/serangan bernuansa seksual paling banyakdidampingi WCC Palembang (40.71%). Mereka yang mengalami kekerasan seksual, juga mengalami satu atau lebihkekerasan lainnya, terutama psikis, fisik, atau ekonomi. Kekerasan seksual yang bermuara dari adanya ketimpanganrelasi gender, terus bertahan kuat karena berlakunya penilaianmoralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigmakorban Oleh karena itulah, tahun 2020 ini, WCC Palembang masih terus melakukan advokasi atau kampanye untukmendesak disahkannya Undang Undanga PenghapusanKekerasan Seksual, demi keadilan, kebenaran, pemulihan danjaminan tak berulang.

Selanjutnya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan yang terbanyak kedua dialamiperempuan di Propinsi Sumatera Selatan. Perempuan terjebakdalam lingkaran kekerasan dalam rumah tanngga (KDRT), perempuan adalah korban KDRT yang beberapa diantaranyajuga menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri. Data WCC Palembang menunjukkan bahwa korban KDRT di MasaPandemi Covid-19 ini mengalami kekerasan fisik maupun psikisyang kelihatan lebih  parah  dibanding  sebelumnya.  Tekanan terjadi  baik  karena  kondisi  ekonomi  keluarga yang secaradrastis mengalami penurunan, maupun karena adanya pembatasan  ruang  gerak  maupun  beban  domestik  yang  bertambah  sehingga  meningkatkan stres dan memicukekerasan dalam rumah tangga yang lebih parah.

Selain itu, WCC Palembang menerima pengaduan yang cukuptinggi terkait kekerasan di dunia maya (kejahatan cyber/cyber crime) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), terutama berupa eksploitasi seksual anak perempuan dan tubuhperempuan di dunia maya. (penyebaran  foto/video pribadi di media sosial yang dilakukan oleh orang yang dekat dengankorban seperti pacar ataupun mantan pacar).  KBGO yang didampingi WCC Palembang pada masa Pandemi (tahun 2020) yaitu 28 kasus, sementara tahun 2019, WCC Palembang menangani 8 kasus.

BACA JUGA INI:   Tinjau Bandara, HD Minta Petugas Lebih Perketat Kedatangan Penumpang

Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi pada semuaperempuan. Perempuan dari semua lapisan masyarakat, profesi, usia, status sosial, berpendidikan, semuanya dapat menjadikorban kekerasan. Demikian pula pelaku kekerasan, ia dapatberasal dari berbagai kedudukan, profesi, usia dan status dalammasyarakat

Berikut Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan di PropinsiSumatera Selatan sepanjang tahun 2020:

Bentuk Kekerasan

Jumlah

Kekerasan Seksual (Perkosaan, Pelecehan Seksual & Kekerasan Seksual lainnya)

46

Kekerasan dalam Rumah  Tangga (KDRT)

41

Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)

15

Kekerasan Lainnya

11

Total Kasus

113

A. BERDASARKAN JENIS KEKERASAN

Jenis Kekerasan

WCC Palembang

Persentase

Kekerasan Seksual (Perkosaan, Pelecehan Seksual & KS lainnya)

46

40,71

KDRT

41

36,28

KDP

15

13,27

Kekerasan Lainnya

11

9,74

Jumlah

113

100%

B. Karakteristik dilihat dari Profesi/Pekerjaan
1. Profesi/Pekerjaan Korban

Profesi/Pekerjaan Korban

Jumlah

Karyawan Swasta

4

Petani/Nelayan

5

Pelajar/Mahasiswa

49

Buruh Pabrik

3

PNS

2

Dokter/Perawat/Bidan

1

Ibu Rumah Tangga

30

Guru/Dosen

2

Pedagang

7

Lainnya (belum bekerja, pengangguran, honorer, dll)

10

   T O T A L

113

2. Profesi/Pekerjaan Pelaku

C.Karakteristik dilihat dari Usia

1. Usia Korban

Usia

Jumlah

<5 thn

3

6 – 12 thn

12

13 – 18 thn

35

19 – 24 thn

22

25 – 40 thn

33

> 40 thn

8

 T O T A L

113

2. Usia Pelaku

Usia

Jumlah

<5 thn

0

6 – 12 thn

0

13 – 18 thn

6

19 – 24 thn

12

25 – 40 thn

57

> 40 thn

21

Tidak diketahui

18

T O T A L

114

D.Karakteristik dilihat dari Tingkat Pendidikan

1. Tingkat Pendidikan Korban

Tingkat Pendidikan

Jumlah

< SD/TK/TPA

3

SD

10

SLTP

31

SLTA

48

Perguruan Tinggi

16

Lainnya (S2/S3)

4

SLB

1

            T O T A L

113

2. Tingkat Pendidikan Pelaku

Tingkat Pendidikan

Jumlah

<SD

SD

5

SLTP sederajat

20

SLTA/SMK sederajat

52

Perguruan Tinggi

13

Lainnya (S2/S3)

3

Tidak diketahui

21

            T O T A L

114

E. Berdasarkan Wilayah/Kabupaten di Sumsel Tahun 2020

No

Kabupaten/Kota

Jumlah

1.

Palembang

59

2.

Banyuasin

3

3.

Empat Lawang

1

4.

OKUT

3

5.

OKI

6

6.

OKUS

2

7.

Ogan Ilir

5

8.

Muara Enim

4

9.

Muba

6

10.

Mura

5

11.

OKU

5

12.

Prabumulih

4

13.

Pali

3

14.

Muratara

2

15

Propinsi lainnya

5

Total

113

Menurut Yeni, dari pengalaman WCC Palembang mendampingiperempuan korban kekerasan di masa pandemi pada tahun 2020 ini, jelas  menggambarkan bahwa  kerentanan  perempuan terhadap  kekerasan  seksual  dan kekerasan di ranah privat baik dalam  situasi  sebelum  pandemi maupun dalam masa pandemimasih cukup tinggi. Oleh karenanya, menurut kami penting bagi  pemerintah di semua tingkatan (Propinsi maupunkabupaten kota se Sumatera Selatan) untuk  memberikan perhatian  khusus dan bersinergi   pada  lembaga pengada layanan termasuk layanan berbasis komunitas dan  pendamping korban  kekerasan terhadap perempuan di kelompok perempuanakar rumput untuk  memastikan akses perempuan korbanterhadap layanan sehingga keadilan bagi mereka dapatterpenuhi. Rel/fk

lion parcel