PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Cegah Tawuran, Buser Polsek Kalidoni Amankan Tiga ABG

Cegah Tawuran, Buser Polsek Kalidoni Amankan Tiga ABG

PALEMBANG, ExtraNews – Aksi tawuran yang dilakukan oleh para ABG (Anak Baru Gede) di kawasan simpang Celentang tepatnya di depan Kedai Dalu Jalan A Rozak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni berhasil dicegah anggota Buser Polsek Kalidoni, Palembang.

Selain itu, Anggota reskrim Polsek Kalidoni juga mengamankan tiga orang pemuda yang mana dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur diamankan ke Polsek Kalidoni untuk dimintai keterangan, pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 00:50 WIB.

Ketiga pemuda yang diamankan diketahui berinisial RS (17) MR (18) yang merupakan warga Lorong Kedondong Kelurahan 4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, serta DD (20) warga Jalan Talang Keramat Lorong Masjid Jamila Kelurahan Kenten Kecamatan, Talang Kelapa Banyuasin.

BACA JUGA INI:   Tragedi Kanjuruhan Trending Topic, Polisi-FIFA-PSSI-Kanjuruhan #RestInPeace

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya, berkat aduan masyarakat setempat ketiga pemuda tersebut akhirnya diamankan.

“Mereka berangkat secara bersama- sama memakai kurang lebih 15 motor,dan kurang lebih ada 30 orang” ungkap Dwi kepada wartawan saat press rilis yang digelar Selasa sore di Mapolsek Kalidoni, Kamis (2/12/2022).

Dikatakan Dwi, sesampai di TKP, anggota dan tim Buser Polsek Kalidoni berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga ikut tawuran saat itu dan mengamankan barang bukti sajam berupa pisau dan celurit.”Dari ketiga pelaku yang diamankan, hanya DD yang membawa sajam dan mengayun-ayunkan sajam jenis celurit itu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya, kata Dwi lagi, diketahui jika DD ini menerima informasi untuk diajak jalan-jalan namun dirinya tidak mengetahui jika akan diajak tawuran.” dari keterangan dan dari hasil interogasi di dapatkan keterangan bahwa ada orang yang mengajak dan menjemput DD untuk pergi, namun menurut pelaku dua tidak mengetahui jika akan diajak pergi untuk tawuran,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Dituduh Memperkosa, Risman Laporkan Keponakannya ke Polisi

Ditambakan Dwi, pelaku DD terancam kurungan pidana mengenai undang-undang darurat,.” Untuk DD ini lantaran membawa sajam mengarahnya ke Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Mella)

lion parcel