Cegah Penyebaran Covid-19 di Rutan, 90 Napi Anak Dipulangkan
PALEMBANG, Extranews —-Sebanyak 90 orang nara pidana (Napi) Lapas Khusus Anak Kota Palembang (LKAP) dikembalikan ke rumah masing-masing. Pembebasan sebagian narapidana itu melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) brnomor M.HH-19.PK/01.04.04 yang akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
“Hanya 90 orang anak yang dipulangkan dari total 180 napi anak yang ada di Lapas Khusus Anak ini,” terang Kepala Lapas Khusus Anak Palembang (LKAP), Tri Wahyudi kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
Menurut Tri, baru sebanyak 10 orang anak yang dipulangkan pada Kamis (2/4/2020). Dan akan dilakukan secara bertahap, dengan syarat bagia napi yang telah menjalani separuh masa tahanan atau 2/3 masa tahanan dan diawasi oleh Bapas kelas 1 Palembang.
“Untuk hari ini baru 10 orang anak yang kita pulangkan, tujuannya dalam upaya pencegahan dan penyelamatan napi anak,” terangnya.
Sebanyak 10 orang napi yang dipulangkan tersebut, sambung Tri diserahkan langsung kepada orang tua mereka masing-masing. Dan diimbau agar yang dipulangkan tidak melanggar hukum.
“Kepada orang tua para kami mengimbau untuk tidak melanggar hukum lagi. Jika terjadi, akan dicabut pembebasan bersyaratnya serta mendapatkan hukuman tambahan,” tegas Tri.
Selain itu, juga ada beberapa ketentuan dana syarat lain bagi napi dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi menurut keputusan Menkumham tersebut.
Yakni, napi dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan tidak sedang menjalani subsider serta bukan warga negara asing.(Mella)